KPU OKI Buka Pendaftaran KPPS untuk Pilkada OKI

Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih dan SDM KPU OKI, Dedi Irama. (Hari Wijaya/rmolsumsel.id)
Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih dan SDM KPU OKI, Dedi Irama. (Hari Wijaya/rmolsumsel.id)

Mulai tanggal 17 hingga 28 September 2024 nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) membuka pendaftaran bagi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).


Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih dan SDM KPU OKI, Dedi Irama mengatakan, penerimaan calon KPPS memang telah dibuka sejak dua hari lalu, dengan batas waktu pendaftaran hingga 28 September 2024 mendatang.

"Untuk lokasi pendaftaran di kantor sekretariat PPS di masing-masing kelurahan/desa," kata Dedi Irama, 

Dedi mengungkapkan, jumlah TPS di Kabupaten OKI sebanyak 1.294, maka KPU OKI membutuhkan calon anggota KPPS sebanyak 8.743 orang yang nantinya akan ditugaskan 7 orang per TPS.

"Mengingat kebutuhan tersebut, maka kami KPU mengajak putra-putri Kabupaten OKI segera mendaftar jika ingin turut andil dalam menyukseskan perhelatan Pilkada November 2024 mendatang," ungkapnya Dedi.

Terkait persyaratan menjadi anggota KPPS, para pendaftar bisa datang langsung ke kantor Sekretariat PPS di masing-masing kelurahan/desa. "Ingat, batas akhir pendaftaran bagi calon anggota KPPS hingga 28 September 2024 nanti," pungkasnya.