Mulai tanggal 17 hingga 28 September 2024 nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) membuka pendaftaran bagi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
- KPU OKI Apresiasi Peran Forkopimcam SP Padang di Pilkada 2024
- KPU OKI Klarifikasi Terkait Oknum PPS Mataram Jaya Diduga Tidak Netral
- KPU OKI Rencanakan Gelar Debat Publik Perdana Pekan Depan
Baca Juga
Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih dan SDM KPU OKI, Dedi Irama mengatakan, penerimaan calon KPPS memang telah dibuka sejak dua hari lalu, dengan batas waktu pendaftaran hingga 28 September 2024 mendatang.
"Untuk lokasi pendaftaran di kantor sekretariat PPS di masing-masing kelurahan/desa," kata Dedi Irama,
Dedi mengungkapkan, jumlah TPS di Kabupaten OKI sebanyak 1.294, maka KPU OKI membutuhkan calon anggota KPPS sebanyak 8.743 orang yang nantinya akan ditugaskan 7 orang per TPS.
"Mengingat kebutuhan tersebut, maka kami KPU mengajak putra-putri Kabupaten OKI segera mendaftar jika ingin turut andil dalam menyukseskan perhelatan Pilkada November 2024 mendatang," ungkapnya Dedi.
Terkait persyaratan menjadi anggota KPPS, para pendaftar bisa datang langsung ke kantor Sekretariat PPS di masing-masing kelurahan/desa. "Ingat, batas akhir pendaftaran bagi calon anggota KPPS hingga 28 September 2024 nanti," pungkasnya.
- KPU OKI Apresiasi Peran Forkopimcam SP Padang di Pilkada 2024
- KPU OKI Klarifikasi Terkait Oknum PPS Mataram Jaya Diduga Tidak Netral
- KPU OKI Rencanakan Gelar Debat Publik Perdana Pekan Depan