Roby Ardiansyah resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir, setelah menggantikan Masjidah yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
- Terbukti Melanggar Kode Etik, DKPP Copot Ketua KPU Ogan Ilir
- Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Lima Komisioner KPU Ogan Ilir Diperiksa DKPP
- Pasca Diskualifikasi, Situasi Pilkada OI Tetap Kondusif
Baca Juga
Penunjukan Roby didasarkan pada keputusan rapat pleno KPU Ogan Ilir dengan Nomor 33/PP.05-BA/1610/2025 yang diselenggarakan pada 21 Januari 2025. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari putusan DKPP RI Nomor 210-PKE-DKPP/IX/2024.
Melalui pengumuman yang diposting di akun Instagram resmi @kpuoganilir pada Senin (27/1/2025).
KPU Ogan Ilir mengumumkan penunjukan Roby untuk mengisi kekosongan jabatan ketua. "Hasil rapat pleno KPU Ogan Ilir menunjuk Saudara Roby Ardiansyah sebagai Plt Ketua," demikian bunyi pengumuman tersebut.
Penunjukan Roby terjadi setelah DKPP menjatuhkan sanksi tegas kepada Masjidah dan empat komisioner KPU Ogan Ilir, yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam Pilkada 2024.
DKPP memutuskan bahwa rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilakukan oleh KPU Ogan Ilir melanggar aturan karena melibatkan individu yang terdaftar sebagai pengurus atau anggota partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Ketua DKPP, Heddy Lugito, menjelaskan bahwa DKPP mengabulkan aduan yang disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir.
Dalam sidang tersebut, selain pemberhentian Masjidah, DKPP juga memberikan peringatan keras kepada Arbain, Komisioner KPU Ogan Ilir yang menangani bidang Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, serta peringatan kepada tiga komisioner lainnya, termasuk Roby Ardiansyah dan Yahya.
DKPP juga menginstruksikan KPU untuk segera melaksanakan keputusan ini dalam waktu tujuh hari, dan mengarahkan Bawaslu untuk memantau pelaksanaan keputusan tersebut.
- DKPP Hentikan Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu Lahat
- Sidang DKPP: KPU dan Bawaslu Lahat Dituding Tak Profesional
- Terbukti Melanggar Kode Etik, DKPP Copot Ketua KPU Ogan Ilir