KPU Muara Enim Tetapkan Syarat Minimal Suara Sah Pasca Putusan MK 

Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Muara Enim, Nopri Jaya
Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Muara Enim, Nopri Jaya

Pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, KPU Kabupaten Muara Enim langsung mengakomodir keputusan tersebut dengan menetapkan syarat minimal perolehan suara sah. 


Hal ini disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Muara Enim, Nopri Jaya, pada Sabtu (25/8).

Nopri Jaya menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Muara Enim telah menerima surat dinas dari KPU RI dengan Nomor 1692, tertanggal 23 Agustus 2024. Berdasarkan surat tersebut, KPU Muara Enim menetapkan bahwa syarat minimal untuk memperoleh suara sah adalah 8,5 persen. 

"Jumlah DPT Kabupaten Muara Enim ada 453.729, sehingga sesuai dengan poin B pada surat nomor 1692, syarat sah pencalonan adalah 31.763 suara," jelas Nopri.

Dengan ketentuan baru ini, ada peluang bagi beberapa partai politik untuk mengusung calonnya sendiri. "Adanya kebijakan ini memungkinkan jumlah pasangan calon (paslon) yang akan berlaga dalam Pilkada Muara Enim 2024 meningkat," tambah Nopri.

Namun, Nopri juga menegaskan bahwa pihaknya belum bisa memastikan berapa jumlah paslon yang akan bertambah. Saat ini, proses persiapan pendaftaran sedang berlangsung, dengan pengumuman persiapan pendaftaran dari tanggal 24-26 Agustus 2024, dan pendaftaran resmi dijadwalkan pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

"Kita akan lihat nanti, saat pendaftaran resmi, berapa banyak peserta calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) yang mendaftar untuk Pilkada Muara Enim 2024," kata Nopri. 

Ia juga menambahkan bahwa waktu yang diberikan untuk para bakal calon cukup singkat, sehingga mereka harus segera mempersiapkan diri.

Dengan adanya penetapan syarat minimal perolehan suara sah ini, KPU Muara Enim berharap dapat menciptakan Pilkada yang lebih kompetitif dan demokratis, sesuai dengan putusan MK yang baru saja diterbitkan.