KPU Muara Enim Tetapkan Daftar Pemilih Sementara, Ini Jumlahnya

Ketua KPU Muara Enim, Ahyaudin/ist
Ketua KPU Muara Enim, Ahyaudin/ist

Berdasarkan hasil rapat pleno, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muara Enim menetapkan jumlah pemilih yang masuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Muara Enim sebanyak 455.687 orang pemilih. 


"Ini sesuai hasil rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPS Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muara Enim," ujar 

Ketua KPU Kabupaten Muara Enim, Ahyaudin, Minggu (9/4).

Menurut Ahyaudin bahwa DPS tingkat KPU Kabupaten disusun berdasarkan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sebelumnya tentu dari tingkat desa.

DPS ini adalah daftar pemilih hasil kegiatan pemutakhiran data pemilih hasil kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPS dan Pantarlih.

Adapun hasil kegiatan pemutakhiran data pemilih tersebut, lanjut Ahyaudin, dilaksanakan di 255 Desa/Kelurahan yang tersebar di 22 Kecamatan di Kabupaten Muara Enim. Untuk TPS Reguler sebanyak 1.773 dan TPS khusus ada 5 buah. Sedangkan DPS Kabupaten Muara Enim untuk Pemilu 2024 Ditetapkan 455.687 Pemilih yang terdiri dari Laki-laki 230.974 dan perempuan 224.893. Setelah penetapan DPS ini, nanti akan ada pengumuman DPS oleh PPS di desa/kelurahan masing-masing selama 14 hari, mulai tanggal 12 April sampai dengan 25 April 2023.

"TPS khusus adalah TPS yang di buat di lokasi khusus contohnya di Lapas," ujarnya.

Dan kepada masyarakat, sambung Ahyaudin, silahkan nanti untuk dapat aktif melihat pengumuman DPS tersebut, apakah sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih untuk Pemilu 2024. Biasanya pengumuman DPS ini ditempel di kantor desa/kelurahan.

Jika ada masyarakat yang setelah dicek belum ada namanya terdaftar sebagai pemilih, silahkan melapor ke PPS, PPK atau ke kantor KPU dengan membawa bukti autentik berupa KTP-el. 

"Hasil masukan dan tanggapan dari masyarakat bisa disampaikan selama 21 hari. Dari masukkan dan tanggapan masyarakat nanti akan direkap untuk kemudian disusun sebagai bahan penyusunan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP)," tukasnya.