KPU Muara Enim Tetapkan 938 TPS untuk Pemilihan Serentak 2024

Ketua KPU Muara Enim, Rohani/Foto: Noviansyah
Ketua KPU Muara Enim, Rohani/Foto: Noviansyah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muara Enim telah menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 938 yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Muara Enim untuk pemilihan serentak tahun 2024. 


Penetapan ini tertuang dalam berita acara Nomor: 92/PL.01.2-BA/1603/2024 hasil Rapat Pleno Pemetaan TPS.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua KPU Muara Enim, Rohani menetapkan rincian rekapitulasi hasil pemetaan TPS dengan jumlah kecamatan sebanyak 22, jumlah kelurahan/desa sebanyak 255, jumlah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) laki-laki sebanyak 228.902, perempuan 224.653, dengan total keseluruhan pemilih sebanyak 453.555.

"Berita acara ini akan digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih untuk pencocokan dan penelitian (Coklit) bagi petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) dalam pemilihan serentak tahun 2024 di Kabupaten Muara Enim," ujar Rohani.

Rohani menambahkan bahwa hasil pemetaan TPS tersebut akan ditetapkan secara lebih rinci dalam dokumen rekapitulasi tingkat Kabupaten Muara Enim.

"Dengan penetapan ini, KPU Kabupaten Muara Enim berharap pemilihan serentak tahun 2024 dapat berjalan lancar dan demokratis, melibatkan seluruh warga yang memiliki hak pilih," pungkasnya.

Adapun rincian jumlah TPS di setiap kecamatan adalah sebagai berikut:

Belida Darat: 24 TPS

Belimbing: 36 TPS

Benakat: 15 TPS

Empat Petulai Dangku: 30 TPS

Gelumbang: 90 TPS

Gunung Megang: 50 TPS

Kelekar: 17 TPS

Lawang Kidul: 97 TPS

Lembak: 32 TPS

Lubai: 39 TPS

Lubai Ulu: 50 TPS

Muara Belida: 17 TPS

Muara Enim: 105 TPS

Panang Enim: 24 TPS

Rambang: 44 TPS

Rambang Niru: 52 TPS

Semendo Darat Laut (SDL): 26 TPS

Semendo Darat Tengah (SDT): 23 TPS

Semendo Darat Ulu (SDU): 28 TPS

Sungai Rotan: 53 TPS

Tanjung Agung: 48 TPS

Ujan Mas: 38 TPS