Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muara Enim menanggapi gugatan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Muara Enim dengan nomor perkara 83/PHPU.BUP-XXIII/2025.
- Permohonan PHPU HNU-Lia Ditolak MK, KPU Muara Enim Siapkan Pleno Penetapan Edison-Sumarni
- Hasil Pleno Rekapitulasi KPU Muara Enim, Paslon Edison-Sumarni Unggul dengan 114.258 Suara
- KPUD Muara Enim Gelar Pleno Penghitungan Suara PPK Mulai 28 November
Baca Juga
Dalam sidang yang digelar Selasa (21/1), KPU Muara Enim melalui kuasa hukumnya, Khoirozi SH MH, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh pemohon dianggap keliru dan tidak berdasar.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Panel Hakim yang diketuai oleh Dr. Suhartoyo SH MH, didampingi oleh Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh SH MH, dan Prof. Dr. M Guntur Hamzah SH MH, Khoirozi menjelaskan bahwa pemohon telah menuduh KPU Muara Enim tidak transparan, adanya pemilih ganda, ketidaknetralan, serta politik uang.
KPU Muara Enim membantah seluruh tuduhan tersebut, dengan menyatakan bahwa pelaksanaan Pilkada Muara Enim telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sudah sampai pada tahap perhitungan suara terakhir, meskipun masih diperselisihkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"KPU Muara Enim sangat transparan dalam melayani publik dan bersikap netral dalam melayani semua pasangan calon," kata Khoirozi kepada awak media.
Ia juga menegaskan bahwa tuduhan tentang pemilih ganda dalam Pilkada Muara Enim tidak berdasar, karena KPU telah memastikan proses pemilihan berlangsung dengan jujur dan transparan.
Terkait dengan tuntutan untuk mengulang Pilkada, Khoirozi menegaskan bahwa hal tersebut sama sekali tidak berdasar. "Pelaksanaan pemungutan suara berjalan lancar dan kondusif, tanpa ada kerusuhan ataupun bencana alam," tambahnya.
KPU Muara Enim juga menyatakan tidak menerima rekomendasi dari Bawaslu mengenai tuduhan politik uang atau manipulasi suara. Khoirozi mengungkapkan bahwa tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada Muara Enim mencapai 68%, yang menurutnya menunjukkan kesuksesan dalam pelaksanaan Pilkada.
"Maka kami dari KPU Muara Enim sangat optimis perkara ini bisa diputuskan dan selesai di tingkat pemeriksaan pendahuluan atau putusan sela. Pertama gugatan yang diajukan telah daluwarsa, selisih suara lebih dari 1 persen dengan selisih 9025 suara jadi tidak memenuhi abang batas," terangnya.
KPU Muara Enim kini menunggu putusan pendahuluan yang dijadwalkan pada 11-13 Februari mendatang.
- Pilbup Empat Lawang Diulang, Joncik Pastikan Siap Bertarung Lagi
- Permohonan PHPU HNU-Lia Ditolak MK, KPU Muara Enim Siapkan Pleno Penetapan Edison-Sumarni
- MK Gugurkan Salah Satu Perkara PHPU Pilkada Empat Lawang