Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muara Enim resmi membuka rekrutmen untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, serta Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim tahun 2024.
- Permohonan PHPU HNU-Lia Ditolak MK, KPU Muara Enim Siapkan Pleno Penetapan Edison-Sumarni
- KPU Muara Enim Tanggapi Gugatan Pilkada, Sebut Tuntutan Tidak Berdasar
- Hasil Pleno Rekapitulasi KPU Muara Enim, Paslon Edison-Sumarni Unggul dengan 114.258 Suara
Baca Juga
Total kebutuhan anggota KPPS di Kabupaten Muara Enim mencapai 6.678 orang.
Ketua KPU Kabupaten Muara Enim, Rohani, menjelaskan bahwa pendaftaran KPPS dibuka melalui Panitia Pemungutan Suara di kantor desa atau kelurahan masing-masing pendaftar. Di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang berjumlah 954 TPS, dibutuhkan 7 anggota KPPS, terdiri dari 6 anggota dan 1 ketua.
“Kami membuka rekrutmen petugas KPPS mulai tanggal 21 hingga 28 September 2024, sesuai dengan jadwal dan tahapan Pilkada 2024,” ungkap Rohani.
Tugas KPPS, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, akan berlangsung selama satu bulan, dari 7 November hingga 8 Desember 2024.
Selain anggota KPPS, akan ada 2 petugas Satlinmas atau Petugas Ketertiban yang membantu di setiap TPS, dengan total sekitar 1.908 petugas.
“Harapan kami, baik bagi masyarakat umum maupun anak-anak muda, mari ikut serta berkontribusi dalam menyukseskan Pilkada tahun 2024 yang lebih baik di Kabupaten Muara Enim,” pungkas Rohani.
- Pj Bupati Tinjau Proses Pelipatan Surat Suara PSU Pilkada Empat Lawang
- DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025
- Permohonan PHPU HNU-Lia Ditolak MK, KPU Muara Enim Siapkan Pleno Penetapan Edison-Sumarni