Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sebanyak 561 laporan gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah hingga Kamis, 10 April 2025. Nilai total gratifikasi yang dilaporkan mencapai Rp341 juta, terdiri dari berbagai bentuk, mulai dari makanan, tiket perjalanan, hingga uang tunai.
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Nurul Ghufron Didukung Siaga 98 Ikuti Seleksi Calon Hakim Agung
- Rumah Milik Komisaris PT Pada Idi Disegel, Diduga Terkait Kasus Korupsi LPEI
Baca Juga
"Pelaporan tersebut disampaikan oleh 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi. Adapun jumlah objek gratifikasi atas seluruh laporan tersebut sebanyak 605 dengan total senilai Rp341 juta," kata Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).
Dari jumlah tersebut, 520 merupakan laporan penerimaan gratifikasi, sementara 41 sisanya adalah laporan penolakan. Adapun bentuk gratifikasi yang paling banyak dilaporkan adalah makanan dan minuman, termasuk karangan bunga, dengan jumlah 397 objek senilai Rp211 juta.
Gratifikasi lain yang dilaporkan meliputi 182 objek berupa tiket perjalanan, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya senilai Rp112 juta. Selain itu, ada 16 objek berupa cenderamata atau plakat dengan nilai Rp7 juta, serta 9 objek berupa uang tunai, voucher, dan alat tukar lainnya senilai Rp9,9 juta. KPK juga mencatat satu laporan gratifikasi lain senilai Rp100 ribu.
"Terhadap pelaporan gratifikasi, KPK selanjutnya akan melakukan analisis untuk menetapkan status gratifikasinya, apakah termasuk yang wajib lapor dan diusulkan menjadi milik negara, atau merupakan gratifikasi yang tidak wajib lapor dan dapat menjadi milik pelapor," jelas Budi.
KPK menyampaikan apresiasi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi. Menurut Budi, hal ini menunjukkan komitmen dalam mencegah korupsi sejak dini.
"KPK juga masih terus menerima pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya, mengingat batas waktu pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi sampai dengan 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi dilakukan," tambahnya.
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Nurul Ghufron Didukung Siaga 98 Ikuti Seleksi Calon Hakim Agung
- Rumah Milik Komisaris PT Pada Idi Disegel, Diduga Terkait Kasus Korupsi LPEI