KPK Terima 395 Laporan Gratifikasi Lebaran

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati. (ist/rmolsumsel.id)
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati. (ist/rmolsumsel.id)

Sepanjang perayaan Idulfitri 1443 Hijriah atau 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 395 laporan barang atau objek gratifikasi dari masyarakat.


Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, sampai dengan akhir pekan ini, KPK telah menerima laporan 395 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Idulftri dengan nilai taksir mencapai Rp274.117.519.

"Laporan tersebut terdiri dari tujuh objek berupa cindera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp4.350.000; 268 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp153.736.899; sembilan objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp32.290.000; serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp83.740.620," ujar Ipi kepada wartawan, Minggu sore (15/5).

Sejumlah laporan tersebut kata Ipi, terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi. Saat ini kata Ipi, barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK, dan sebagian lainnya sedang proses dikirimkan oleh para pihak pelapor.

"KPK juga masih terus menerima laporan Gratifikasi lainnya, dan akan kami update pada kesempatan berikutnya," pungkas Ipi.