Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil saksi-saksi sesuai kebutuhan penyidikan untuk mengusut dugaan korupsi pencairan dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM), Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2012 hingga 2013.
"Pemanggilan seseorang sebagai saksi itu kan kebutuhan proses penyidikan. Tentu nanti kita lihat dulu seperti apa keterangan dari saksi-saksi yang saat ini kami sudah panggil," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/6).
Dari keterangan saksi-saksi yang dipanggil dan sudah diperiksa kata Ali, akan dikembangkan ke saksi-saksi lainnya. Kemudian dikembangkan ke proses pencarian dana bergulir yang jumlahnya miliaran.
“Ini kami dalami siapa saja pihak diduga turut menikmati uang yang seharusnya dipergunakan oleh pelaku UMKM yang jumlahnya saya kira banyak," pungkas Ali.
Dalam perkara ini, tim penyidik telah memeriksa beberapa saksi. Yaitu pada Senin (6/6), memeriksa Asep Adipurna selaku Kepala Divisi Bisnis II tahun 2013 LPDB KUMKM.
Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan hingga pencairan dana bergulir oleh LPDB KUMKM tahun 2012-2013.
Sementara seorang saksi lainnya, yaitu Yayat Supriatna selaku Kepala Divisi Bisnis II tahun 2012 LPDB KUMKM; dan Syahrudin selaku Kepala Divisi Bisnis I LPDB KUMKM tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang.
Selanjutnya pada Selasa (7/6), tim penyidik juga memanggil dua orang lainnya yang juga dari LPDB KUMKM sebagai saksi. Keduanya, yaitu M Arie Yoedhartho selaku Kepala Divis Manajemen Risiko LPDB KUMKM; dan Dedy Mas Putra selaku Kepala Bagian Risiko LPDB KUMKM.
Namun demikian, dari kedua saksi itu, KPK belum membeberkan hasil pemeriksaannya.
Perkara di LPDB KUMKM ini merupakan penyidikan baru dilakukan oleh KPK. Pengumuman penyidikan ini telah disampaikan oleh Ali pada Senin (6/6).
KPK sedang melakukan penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana bergulir oleh LPDB KUMKM tahun 2012-2013 yang diduga fiktif di Jawa Barat.
Namun demikian, KPK belum menyampaikan siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan tindak pidana korupsinya, hingga dugaan pasal yang disangkakan. Pengumuman resmi hal tersebut, akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka.
Akan tetapi, berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, salah satu tersangka dalam perkara ini adalah, Direktur Utama (Dirut) LPDB-KUMKM tahun 2012-2013, Kemas Daniel.
Kasus dana fiktif yang diperuntukkan untuk pelaku usaha kecil menengah ini diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 116 miliar.
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Nurul Ghufron Didukung Siaga 98 Ikuti Seleksi Calon Hakim Agung
- Rumah Milik Komisaris PT Pada Idi Disegel, Diduga Terkait Kasus Korupsi LPEI