KPK Tahan Mantan Wakil Direktur PT Lautan Luas (LTLS) Jimmy Masrin Terkait Korupsi LPEI

Konferensi pers KPK terkait penahanan dua orang tersangka kasus di LPEI/handout
Konferensi pers KPK terkait penahanan dua orang tersangka kasus di LPEI/handout

Sepekan Jimmy Masrin memutuskan mengundurkan diri dari jabatan Wakil Direktur PT Lautan Luas (LTLS), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan Jimmy Masrin, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).


Penahanan ini juga mencakup Susi Mira Dewi Sugiarta, Direktur Keuangan PT Petro Energy, yang turut terlibat dalam kasus ini.

“Guna kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara LPEI pada hari ini, Kamis 20 Maret 2025, yaitu Saudara JM, dan Saudari SMD,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3).

Jimmy Masrin, yang juga menjabat sebagai Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal dan Komisaris Utama PT Petro Energy, serta Susi Mira Dewi Sugiarta, diduga terlibat dalam pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur oleh LPEI. Kedua pihak ini sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum dilakukan penahanan.

Asep menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari adanya benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan debitur PT Petro Energy, yang berujung pada kesepakatan untuk mempermudah proses pemberian kredit. Meskipun hasil pengecekan menunjukkan bahwa debitur tersebut tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan kredit, kredit tetap diberikan karena adanya kesepakatan awal yang tidak transparan.

“Jadi sebetulnya hasil pengecekan ada informasi masuk dari bawahan di LPEI bahwa debitur ini tidak cocok untuk mendapatkan kucuran kredit, tetapi tetap saja karena di awal sudah ada pembicaraan-pembicaraan, ada CoI (conflict of interest/konflik kepentingan),” jelas Asep.

PT Petro Energy juga diduga memalsukan dokumen, seperti purchase order dan invoice, untuk mendukung pencairan kredit tersebut. Akibat dari tindakan ini, negara mengalami kerugian sebesar 18,07 juta dolar AS dan 594,144 miliar rupiah.

Dalam perkembangan lebih lanjut, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI), Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV LPEI), Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susi Mira Dewi Sugiarta. Sebelumnya, Direktur Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho, telah ditahan pada 13 Maret 2025.