Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) resmi mengumumkan penahanan tersangka korupsi suap dan gratifikasi pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM), AKBP Bambang Kayun.
- Terima Uang Suap Rp 57,1 Miliar, AKBP Bambang Kayun Segera Jalani Sidang
- AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Suap Mobil Mewah dan Gratifikasi Rp50 Miliar
Baca Juga
Penahanan tersangka Bambang Kayun (BK) diumumkan langsung oleh Ketua KPK RI, Firli Bahuri di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
"Tersangka BK ditahan selama 20 hari terhitung 3 Januari sampai dengan 22 Januari 2023 di Rutan Pomdam Jaya Guntur," tegas Ketua KPK RI, Firli Bahuri.
Penahanan ini dilakukan setelah KPK memeriksa Bambang Kayun pada Selasa pagi ini. Bambang Kayun memenuhi panggilan lembaga antirasuah setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pada 23 Desember 2022.
Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019, dan dari pihak swasta.
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Nurul Ghufron Didukung Siaga 98 Ikuti Seleksi Calon Hakim Agung
- Rumah Milik Komisaris PT Pada Idi Disegel, Diduga Terkait Kasus Korupsi LPEI