KPK Soroti Ratusan Aset Pemkot Palembang Karena Belum Tersertifikasi

Kantor Walikota Palembang/ist
Kantor Walikota Palembang/ist

Ratusan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, tengah disorot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran tidak memiliki sertifikat. 


Asisten III Bidang Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palembang, Zulkarnain mengatakan, hingga saat ini lebih dari 1.400 aset Pemkot Palembang belum dilakukan sertifikasi karena sejumlah kendala.

"Sebanyak 720 berkas lahan yang tersebar di sejumlah Kecamatan sudah diserahkan kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Palembang untuk segera disertifikasi. Ini dilakukan sesuai instruksi KPK terkait kepemilikan aset," ujarnya, Senin (7/11). 

Hingga saat ini, lanjut Zulkarnain, sejumlah aset Pemkot Palembang yang sudah tersertifikasi yakni 680 aset yang tersebar di beberapa kecamatan. 

"Total aset yang dimiliki Pemkot Palembang sekitar 1.400, sebagiannya sedang diurus, itu masih banyak lagi sebenarnya yang belum diurus selain 720 berkas," katanya.

Dari aset yang sedang ditangani BPN itu, aset tanah Pemkot Palembang tercatat paling banyak di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). 

"Bukan hanya berupa lahan, ada yang sudah dibangun kantor, dan juga berupa tanah bawah jalan," katanya.

Selain itu, kata Zulkarnain, terdapat juga aset di bawah Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan berupa lahan Puskesmas, Pustu, tanah bangunan sekolah hingga perumahan. 

"Ini instruksi dari KPK, Pemkot telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait pengamanan aset. Ini kewajiban kita sebagai pemerintah," katanya.