KPK Sita Empat Kendaraan Senilai Rp1,85 Miliar Terkait Kasus Korupsi LPEI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). 


Empat unit kendaraan dengan nilai total sekitar Rp1,85 miliar disita oleh tim penyidik dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah mantan Direktur Utama perusahaan BUMN di Jakarta pada Kamis, 9 Januari 2025.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita terdiri dari tiga unit sepeda motor Vespa Piaggio dengan perkiraan nilai sekitar Rp1,5 miliar dan satu unit mobil merek Wuling senilai Rp350 juta. 

Selain kendaraan, tim penyidik juga mengamankan barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut.

"Kendaraan yang disita diduga terkait dengan aliran dana dari tindak pidana korupsi yang sedang kami tangani," kata Tessa. 

KPK juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam menerima atau menyembunyikan aset yang terkait dengan tersangka, dengan ancaman sanksi sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa kendaraan yang disita milik tersangka DW, yang dititipkan di rumah mantan Direktur Utama PGN periode 2019-2023. 

KPK sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun. Mereka terdiri dari pejabat LPEI dan pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit, dengan kasus yang telah berlangsung sejak diumumkan pada 31 Juli 2024.

Selain penggeledahan di Jakarta, KPK juga telah melakukan penggeledahan di Balikpapan, Kalimantan Timur, yang menghasilkan uang tunai Rp4,6 miliar, enam unit kendaraan, serta berbagai barang mewah seperti logam mulia, jam tangan, tas, dan perhiasan. Sejumlah tanah dan bangunan senilai Rp200 miliar juga telah disita terkait dengan kasus ini.