Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya korupsi pengadaan tanah kuburan di Sumatera. Hal itu merupakan salah satu modus korupsi dalam pengelolaan aset Barang Milik Daerah (BMD).
- Dua Mantan Dirjen Bea Cukai Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Patroli Cepat
- KPK Panggil 2 Petinggi Perusahaan Tambang terkait Korupsi di Malut
- KPK Amankan 11 Orang dari OTT di Kaltim
Baca Juga
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Pengukuran Indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah tahun 2024 di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (3/7).
Ghufron mengatakan, korupsi BMD terjadi pada saat perencanaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan. Di mana, pemerintah daerah (Pemda) melakukan pengadaan barang dan jasa tidak sesuai kebutuhan, namun menyesuaikan rekanan.
"Karena apa pak? Karena rekanan itu yang kemudian pada saat pilkada dia yang support paling banyak," kata Ghufron di hadapan ratusan Sekretaris Daerah (Sekda) di seluruh pemerintah provinsi dan pemerintah daerah se-Indonesia.
Selanjutnya terkait markup harga, Ghufron membeberkan satu contoh kasus markup harga dalam pengadaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan pada tahap perencanaan.
"Ada sebuah kabupaten di Sumatera, saya kurang tahu apakah ada Sekda ataupun BKAD-nya hadir pada pagi hari ini, pengadaannya pengadaan tanah kuburan," ungkap Ghufron.
"Tanah kuburan pak, namanya kuburan ya, untuk proyek mati saja masih dikorup pak. Tanahnya miring, tidak bisa digunakan untuk kuburan, harganya markup pak," sambungnya.
Namun demikian, Ghufron tidak merinci lagi apakah korupsi dimaksud ditangani KPK atau tidak, maupun apakah ditindaklanjuti ke proses penindakan atau hanya diselesaikan di proses koordinasi dan supervisi (Korsup) KPK.
"Diadakan selesai, tapi tidak efektif. Tapi apa? dipaksa untuk kemudian mengadakan tanah kuburan di tempat itu, karena pemiliknya adalah ada kepentingan dengan bupatinya," kata Ghufron.
"Saya nggak tahu ada yang hadir tidak di tempat ini. Kuburan saja dikorup pak. Jadi menyiapkan dirinya, dua kali satu meter saja, tapi dikorup," lanjutnya.
Untuk diketahui, kasus korupsi pengadaan lahan kuburan yang disinggung Ghufron terjadi di Kabupaten OKU. Kasus yang ditangani KPK pada 2021 lalu itu menyeret Mantan Wakil Bupati OKU, Johan Anuar.
Johan divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider kurungan 6 bulan.
Selain itu, Johan juga dikenakan hukuman tambahan untuk mengganti uang kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar. Apabila tidak dibayar, seluruh harta bendanya akan disita untuk membayar denda.
Johan sendiri meninggal dunia saat masih menjalani hukuman atas kasus tersebut. Dia menderita sakit kanker stadium 4B yang menyerang paru-parunya.
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Nurul Ghufron Didukung Siaga 98 Ikuti Seleksi Calon Hakim Agung
- Rumah Milik Komisaris PT Pada Idi Disegel, Diduga Terkait Kasus Korupsi LPEI