KPK Setor Rp5,3 Miliar dari Mantan Menteri ESDM Jero Wacik 

Plt Jurubicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri. (ist/rmolsumsel.id)
Plt Jurubicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri. (ist/rmolsumsel.id)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengupayakan asset recovery dengan cara menagih yang denda dan pengganti dari terpidana korupsi. 


Kali ini, KPK menyetorkan uang Rp5,3 miliar yang beradal dari mantan Menteri ESDM, Jero Wacik

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Rusdi Amin melalui Biro Keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara sejumlah Rp 5,3 miliar dari penagihan uang denda dan uang pengganti terpidana Jero Wacik.

"Sebelumnya, terpidana Jero Wacik membayar kewajiban dimaksud dengan cara mengangsur dan lunas dibayarkan melalui rekening penampungan KPK," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (7/7).

KPK berkomitmen untuk terus melakukan penagihan kepada para terpidana korupsi, baik pembayaran denda maupun uang pengganti sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Sehingga upaya asset recovery bisa lebih optimal," pungkas Ali.