Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengupayakan asset recovery dengan cara menagih yang denda dan pengganti dari terpidana korupsi.
- Kasus Dugaan Korupsi Minyak Rp193 Triliun, Hensat: Jangan Dibawa ke Ranah Politik
- Isa Rachmatarwata Ditahan Terkait Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Negara Rugi Rp16,8 Triliun
- Sindir Kasus Korupsi Harvey Moeis, Prabowo: Naik Banding Ya, Vonis 50 Tahun Gitu!
Baca Juga
Kali ini, KPK menyetorkan uang Rp5,3 miliar yang beradal dari mantan Menteri ESDM, Jero Wacik
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Rusdi Amin melalui Biro Keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara sejumlah Rp 5,3 miliar dari penagihan uang denda dan uang pengganti terpidana Jero Wacik.
"Sebelumnya, terpidana Jero Wacik membayar kewajiban dimaksud dengan cara mengangsur dan lunas dibayarkan melalui rekening penampungan KPK," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (7/7).
KPK berkomitmen untuk terus melakukan penagihan kepada para terpidana korupsi, baik pembayaran denda maupun uang pengganti sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Sehingga upaya asset recovery bisa lebih optimal," pungkas Ali.
- Muzani Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Jangan Singgung Hal Sensitif
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Nurul Ghufron Didukung Siaga 98 Ikuti Seleksi Calon Hakim Agung