Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog dalam skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Rp 294,5 miliar.
- 300 Ribu Ton Beras Impor Berkutu, Bulog Harus Tanggungjawab
- Bulog dan Bapanas Harus Pangkas Jalur Distribusi Beras
- Danrem Gapo Siap Kawal Target Bulog Serap 160 Ribu Ton Gabah Petani di Sumsel
Baca Juga
Pihak KPK telah meminta keterangan dan data terkait keterlibatan Bulog dan Bapanas di dalam skandal demurrage sebesar Rp 294,5 miliar.
Demikian disampaikan oleh Direktur Eksekutif SDR Hari Purwanto saat memberikan update terkait perkembangan laporan ke KPK soal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar yang menyeret Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi.
“Pihak KPK dari dumas pernah menelepon pada 11 Juli 2024 jam 16.11 WIB. Meminta keterangan terkait data yang SDR laporkan,” kata Hari kepada wartawan, Minggu (4/8).
Hari mengaku bersyukur bila lembaga anti-rasuah dapat menindaklanjuti laporannya terkait dengan skandal demurrage.
"Tentunya kami bersyukur karena tugas SDR sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menjadi korban utama korupsi," kata Hari.
Hari menegaskan bahwa laporanya pihaknya ke KPK terkait dengan skandal demurrage sebesar Rp294,5 miliar dilakukan guna memperjuangkan hak bersama dengan unsur bangsa lainnya.
Sementara itu dari pihak KPK sendiri belum bisa menyampaikan detail soal perkembangan terkait dengan laporan SDR soal skandal demurrage sebesar Rp 294,5 miliar.
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Nurul Ghufron Didukung Siaga 98 Ikuti Seleksi Calon Hakim Agung
- Rumah Milik Komisaris PT Pada Idi Disegel, Diduga Terkait Kasus Korupsi LPEI