KPK Pindahkan 2 Tersangka Suap Proyek di Muara Enim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan dua tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam perkara suap proyek di Kabupaten Muaraenim, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi dan Ketua DPRD non aktif Aries HB ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo, Palembang.


“Iya benar dipindahkan ke sini. Namun untuk kedua tersangka itu kita masukkan terlebih dahulu ke Sel Mapeling, apabila sudah 14 hari baru akan dipindahkan ke sel tahanan khusus Tipikor," kata Kepala Rutan Pakjo Palembang Mardan, Jumat (4/9/2020).

Lebih lanjut Mardan menjelaskan, penahanan kedua tersangka yang dipindahkan KPK ke Rutan Pakjo Palembang itu, dikarenakan keduanya akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang dalam waktu dekat ini.

“Ditahan di Rutan Pakjo karena keduanya akan menjalani sidang dalam waktu dekat ini di pengadilan Tipikor Palembang”, pungkasnya.

Diketahui, kasus OTT kedua tersangka tersebut merupakan pengembangan perkara yang menyeret mantan Bupati Muaraenim Ahmad Yani, dan atas perkara itu Ahmad Yani, telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana 5 tahun penjara.

Sementara itu A Elvin MZ Muchtar, Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPR Muaraenim juga sudah dijatuhi vonis majelis hakim dengan pidana 4 tahun penjara. Sedangkan, Robi Okta Fahlefi kontraktor yang memberikan suap juga divonis pidana 3 tahun penjara.[ida]