KPK Periksa Mantan KSAU Agus Supriatna Terkait Kasus Helikopter AW-101

Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. (ist/rmolsumsel.id)
Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. (ist/rmolsumsel.id)

Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU) tahun 2016-2017 terus dilakukan KPK RI. Kali ini, KPK memanggil mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna.


Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, ada dua orang purnawirawan TNI yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias Jhon Irfan Kenway (JIK).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (8/9).

Kedua saksi yang dipanggil, yaitu mantan KSAU, Agus Supriatna dan Marsda (Purn) TNI Supriyanto Basuki.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias Jhon Irfan Kenway (JIK) selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan selaku pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KGC) pada Selasa (24/5).