Mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019, Rabu (17/11).
- Anaknya Aniaya Remaja hingga Koma, Pejabat Ditjen Pajak Akhirnya Minta Maaf
- Polda Sumsel Turunkan Tim Untuk Selidiki Semburan Minyak di Muba
- Kejagung Didorong Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Oknum BPK dalam Korupsi BTS 4G
Baca Juga
"Pemeriksaan dilakukan di Rumah Tahanan Klas I Palembang," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada wartawan, Rabu siang (17/11).
Dalam pemeriksaan ini, penyidik juga memeriksa mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim karena diduga menerima uang fee sebesar Rp 5,6 miliar agar tidak menggangu terhadap program-program Pemkab Muara Enim, khususnya terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
Kesepuluh anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 dan 2019-2024 yang ditahan yaitu, Indra Gani BS (IG), Ishak Joharsah (IJ), Ari Yoca Setiadi (AYS), Ahmad Reo Kusuma (ARK), Marsito (MS), Mardiansyah (MD), Muhardi (MH), Fitrianzah (FR), Subahan (SB), dan Piardi (PR). Mereka resmi ditahan pada Kamis (30/9) lalu.
- Anggota DPR Berharap Hukum Tak Lagi Jadi Alat Politik
- Dipukul Tetangga Pakai Pipa, Gadis Muda di Palembang Lapor Polisi
- Penyidik Kejati Periksa Sekretaris Umum KONI Sumsel, Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah