Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan Sakti Trenggono terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa kerja sama fiktif Telkom dengan Telemedia Onyx Pratama (TOP).
- Muzani Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Jangan Singgung Hal Sensitif
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Nurul Ghufron Didukung Siaga 98 Ikuti Seleksi Calon Hakim Agung
Baca Juga
Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, hari ini, Jumat (12/7), tim penyidik memanggil Sakti Trenggono dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham PT Teknologi Riset Global Investama.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Tessa kepada wartawan, Jumat siang (12/7).
Namun demikian, hingga pukul 13.00 WIB, Sakti Trenggono belum terlihat hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
Perkara ini sendiri telah diumumkan KPK pada 21 Mei 2024 lalu. Namun demikian, KPK belum membeberkan detail perkara maupun siapa saja pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Basis utama KPK dalam mengumumkan secara lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara, dan pasal apa saja yang disangkakan ketika tim penyidik menilai alat bukti telah tercukupi," kata Tessa.
- Muzani Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Jangan Singgung Hal Sensitif
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Nurul Ghufron Didukung Siaga 98 Ikuti Seleksi Calon Hakim Agung