KPK Limpahkan Berkas Bupati Non Aktif Juarsah ke PN Palembang

Bupati Muara Enim non aktif Juarsah (ist/rmolsumsel.id)
Bupati Muara Enim non aktif Juarsah (ist/rmolsumsel.id)

Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Muara Enim non aktif, Juarsah, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang, Kamis (24/6).


Berkas perkara lanjutan kasus suap fee paket proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tersebut dibawa oleh tiga orang petugas jaksa KPK RI langsung dari Jakarta dan diterima oleh Panitera Tipikor PN Palembang Cecep Sudrajat.

Menurut Bagus Dwi Arianto, salah satu tim jaksa KPK, pihaknya hanya melimpahkan berkas perkara saja. Adapun untuk tersangka Juarsah sendiri saat ini masih dilakukan penahanan di rutan KPK Jakarta.

“Karena mengingat situasi masih pandemi seperti ini, Juarsah masih dilakukan penahanan di rutan KPK Jakarta. Tinggal sekarang kita menunggu penetapan dari Majelis Hakim Tipikor Palembang, termasuk apakah nanti Juarsah akan dilimpahkan ke sini juga atau tidaknya,” katanya.

Sebelumnya,ditangkapnya Juarsah berawal dari kegiatan tangkap tangan KPK pada September 2019. Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim periode 2018-2019Elfin MZ Muchtar Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim, Robby Okta Fahlevi selaku pihak kontraktor swasta penyuap, kedua Arie HB Mantan Ketua DPRD Muara Enim dan Ramlan Suryadi selaku mantan Plt Dinas PUPR Muara Enim