Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat untuk menjalani pidana selama enam tahun.
- Jaksa Hadirkan Mantan Kadispora Ogan Ilir, Dalam Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah Kemenpora
- Polres Musi Rawas Imbau Warga Tak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya
- Pakar Hukum Pidana: Status Tersangka Firli Bahuri Berpotensi Batal
Baca Juga
Jurubicara Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati mengatakan, Jaksa Eksekutor, Hendra Apriansyah telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Ardian pada hari ini, Rabu (26/10).
"Bertempat di Lapas Klas I Sukamiskin, terpidana tersebut akan menjalani masa pemidanaan badan selama enam tahun dikurangi dengan lamanya waktu penahanan saat ditahap penyidikan," ujar Ipi kepada wartawan, Rabu sore (26/10).
Selain itu kata Ipi, Ardian juga diwajibkan untuk membayar pida denda sebesar Rp 250 juta dan wajib membayar uang pengganti sebesar 131 ribu dolar Singapura.
- Dua Mantan Dirjen Bea Cukai Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Patroli Cepat
- KPK Singgung Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Kuburan di OKU saat Pertemuan Sekda Seluruh Indonesia
- KPK Panggil 2 Petinggi Perusahaan Tambang terkait Korupsi di Malut