Penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, Andi Desfiandi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana badan selama 1 tahun 4 bulan dalam kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022.
- Bekuk Bandar Narkoba, Polisi Sita 39 Paket Sabu Siap Edar
- Charma Afrianto Sebut Pelapor adalah Rekan Bisnisnya Menggarap Sejumlah Proyek Bantuan Gubernur
- Komplotan Pembunuh Bayaran di Muba Ditangkap, Bisnis Narkoba jadi Motif Utama
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Josep Wisnu Sigit, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap Andi Desfiandi ke Lapas Klas I Bandar Lampung pada Rabu (8/2).
"Eksekusi ini berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang," ujar Ali kepada wartawan, Jumat sore (10/2).
Andi Desfiandi, kata Ali, akan menjalani pidana badan berupa penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani saat proses penyidikan.
"Ditambah dengan kewajiban membayar pidana denda Rp 100 juta," pungkas Ali.
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Nurul Ghufron Didukung Siaga 98 Ikuti Seleksi Calon Hakim Agung
- Rumah Milik Komisaris PT Pada Idi Disegel, Diduga Terkait Kasus Korupsi LPEI