KPK Dukung Pemerintah Bentuk Tim Khusus Tindak Mafia Tanah

Plt Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL
Plt Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung program pemerintah membentuk tim khusus untuk menindak tegas mafia tanah. Hal itu juga selaras dengan kerja-kerja yang telah dilakukan KPK selama ini


"KPK tentu mendukung program tersebut. Hal ini selaras dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang telah dilakukan KPK selama ini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (24/5).

Kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK selama ini terkait dengan mafia tanah, yaitu melalui fungsi koordinasi dan supervisi, KPK bersama Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, KLHK, pemerintah daerah, serta masyarakat lainnya telah melakukan berbagai upaya untuk mengurai persoalan sengketa tanah.

"Contoh konkretnya, penyelamatan Danau Singkarak, Maninjau, dan Limboto sebagai kekayaan negara," kata Ali.

Dalam kasus itu, KPK bersama para pemangku kepentingan terkait menemukan penyalahgunaan area danau dan badan danau secara ilegal oleh pihak-pihak tertentu. Sehingga, hasil dari pemanfaatan danau tersebut belum masuk ke penerimaan negara.

"Sehingga area danau tercatat dalam pengelolaan sebagai kekayaan negara. Fungsinya kembali pulih untuk menyokong ekosistem alaminya sekaligus memberikan dampak positif bagi sosial-ekonomi masyarakat sekitarnya," jelas Ali.

Bahkan kata Ali, tercatat selama 2021, KPK berhasil mendorong penyelamatan potensi kerugian keuangan negara/daerah melalui pensertifikatan aset senilai Rp 11,2 triliun.

"Dari fungsi penindakan, KPK beberapa kali menangani perkara mafia tanah ataupun perizinan. Seperti suap perizinan lahan untuk tambang, kebun, sehingga sering terjadi tumpang tindih izin, sampai dengan perkara pengadaan tanah, seperti perkara pengadaan tanah Munjul DKI Jakarta," pungkas Ali.