Sebanyak 52,5 juta data penerima Bantuan Sosial (Bansos) dihapus oleh Kementrian Sosial (Kemensos). Hal tersebut dilakukan karena dorongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kemensos dalam melakukan perbaikan data penerima Bansos.
- Mendagri Setuju Distribusi Bansos Ditunda hingga Usai Pilkada
- Tina Toon Komplain Banyak Warga Miskin Tak Dapat Bansos
- Kepala Dinsos OKI Bantah Isu Keberpihakan dalam Penyaluran Bansos
Baca Juga
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan dalam pemaparan Menteri Sosial (Mensos) yang disampaikan ke KPK terkait perbaikan data yang dilakukan Kemensos. Bahkan, telah menghapus total 52,5 juta penerima Bansos.
"KPK sangat mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan Kemensos untuk terus memperbaiki kualitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada wartawan, Rabu sore (4/8).
Dihapusnya data tersebut dikarenakan terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dimana, tidak padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data ganda, dan tidak dapat diperbaiki daerah. Kemensos mencatat hingga per 32 Mei 2021 terdapat total 140,4 juta DTKS.
Perbaikan data itu merupakan tindaklanjut dari rekomendasi KPK untuk mengintegrasikan data internal yang dikelola oleh dua Direktorat Jenderal dan Pusdatin Kemensos. Data Kemensos sebelumnya mencatat total 193 juta penerima manfaat yang terdiri dari empat data, yaitu DTKS, penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Perbaikan dilakukan secara bertahap dengan melakukan pemadanan dengan data kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, verifikasi dan validasi dengan daerah, serta perbaikan data yang mengakomodasi penambahan usulan baru maupun pengurangan karena dinyatakan tidak layak.
Kemensos juga melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki data. Salah satunya dengan melakukan pendampingan intensif kepada pemerintah daerah.
Hingga April 2021 tercatat 385 dari 514 Pemda telah melakukan pembaruan data di atas 75 persen, dan sebanyak 17 Pemda tercatat belum menyampaikan perbaikan data. Selebihnya, sudah menyampaikan perbaikan data pada kisaran 25 hingga 75 persen.
"Perbaikan sekurangnya meliputi aspek administratif, yaitu memastikan data tersebut padan dengan data kependudukan (NIK), dan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat dengan mendorong pemutakhiran data oleh pemda dan memadankan dengan data lembaga lain terkait status pekerjaan seperti ASN, TNI/Polri," jelas Ipi.
KPK pun masih kata Ipi, juga menekankan perlunya perbaikan tata kelola data di Kemensos dengan mengintegrasikan tiga sumber data internal Kemensos yang dikelola secara terpisah dan tidak terintegrasi.
Selain itu, KPK juga menekankan pada akurasi data penerima bansos untuk memastikan data tidak fiktif dan tidak ganda, sehingga update oleh Pemda mendesak segera dilakukan. KPK juga mendorong dilakukannya berbagi pakai data dengan kementerian/lembaga penyelenggara Bansos lainnya.
"Terkait akurasi data, KPK meminta Kemensos segera menyelesaikan parameter yang menjadi kriteria penerima Bansos. Parameter yang disusun agar dibuat sederhana, sehingga mudah dipahami dan menjadi standar bagi daerah untuk menentukan ukuran masyarakat miskin dan rentan miskin yang berhak menerima bantuan," terang Ipi.
Tak hanya itu, terkait rencana Kemensos untuk menerapkan mekanisme sanggah sambung Ipi, diharapkan dapat meningkatkan akurasi data masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan dan tidak.
"KPK berharap Kemensos terus memperbaiki kualitas DTKS hingga tuntas dan mempertahankan akurasi datanya dengan melakukan pengkinian berkala setiap bulan. KPK juga mendorong ke depan agar mengoptimalkan penggunaan DTKS sebagai sumber data untuk semua program bantuan pemerintah yang dikhususkan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu," terang Ipi.
Sementara itu kata Ipi, sebagai bentuk pengawasan, KPK mengimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan laporan atau keluhan jika terjadi penyimpangan dalam penyaluran bansos melalui jaringan pencegahan KPK atau dikenal dengan JAGA.
"Fitur JAGA Bansos dapat diakses melalui JAGA.ID atau melalui aplikasi JAGA yang dapat diunduh pada Playstore dan Appstore. Selain memfasilitasi keluhan, JAGA Bansos juga memberikan literasi sebagai edukasi untuk masyarakat," pungkas Ipi.
- Muzani Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Jangan Singgung Hal Sensitif
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Nurul Ghufron Didukung Siaga 98 Ikuti Seleksi Calon Hakim Agung