Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong dicabutnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) karena telah melanggar ketentuan.
- PLN Sukses Gelar Electric Run 2024
- GoCorp, Mudahkan Perusahaan Atur Tunjangan Transportasi Karyawan
- Pupuk Indonesia Penuhi Target Produksi 2021, Ini Kuncinya
Baca Juga
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat Rapat Koordinasi (Rakor) Kolaborasi Tinjauan Tata kelola Industri Pertambangan Nikel di Ternate, Maluku Utara, Selasa (9/11).
Apalagi terkait pajak yang tidak dibayarkan, Alex mengatakan sudah ribuan IUP yang KPK dorong untuk dicabut. Alex merasa prihatin atas pihak yang mengambil kekayaan alam, tetapi tidak mau membayar pajak, sejomhha menghilangkan hak masyarakat.
"Harapan kita SDA bisa mensejahterakan kita, tapi dalam banyak kasus masyarakat yang tinggal di sekitar tambang eksplorasi selalu hidup dalam kemiskinan. Kami mendorong keprihatinan ini untuk dapat kita carikan solusi bersama," ujar Alex dalam keterangannya kepada wartawan, dilansir dari RMOL.id.
Disamping sejumlah masalah yang muncul, utamanya menurut Alex adalah sistem yang ada di internal Ditjen Minerba, maupun dengan sistem eksternal DJBC, Ditjen Anggaran, Ditjen Hubla, dan Ditjen Daglu belum terintegrasi secara realtime
"Oleh karena itu, saya berharap ada jalan perbaikan tata kelola dan efektifitas, sehingga amanat konstitusi untuk melakukan pengelolaan yang bermuara pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dapat terwujud," kata Alex.
- Jangan Lewatkan! Kaos Nyenyes Sediakan Pempek Gratis di HUT Palembang
- Negara-negara Ini Siap Tampung Belasan Ribu Orang Kaya yang Hijrah dari Rusia dan Ukraina
- Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah Miliki Rumah, Perlu Ada Penyertaan Modal Negara