KPK Diminta Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PT Telkomsel

Gedung PT Telkomsel. (istimewa/rmolsumsel.id)
Gedung PT Telkomsel. (istimewa/rmolsumsel.id)

Indonesia Development Monitoring (IDM) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Telkomsel. Hal ini diketahui dari surat terbuka yang diterima redaksi Rmol.id, Minggu (6/6).


Dalam surat terbuka tersebut, Direktur IDM, Fahmi mengatakan dari informasi yang diperoleh IDM, dugaan kasus korupsi ini menyeret dua nama yakni Direktur Utama PT Telkomsel, Setyanto Hantoro dan Dirut PT Telkom, Edi Witjara. Dimana, dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan anggaran untuk peminjaman SIM card PT Telkom pada tahun 2018 lalu, dengan nilai Rp300 miliar.

"Kerugian negara diatas Rp100 miliar wajib ditangani KPK. Jadi, KPK harus segera mengambil alih dugaan kasus korupsi PT Telkomsel ini," katanya.

Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya. Namun, sudah sepatutnya KPK turun tangan melihat potensi kerugian yang dialami negara. Karena itu, pihaknya sangat mendukung dugaan perkara tersebut diambil alih oleh KPK.

Selain itu, pengambilalihan perkara ini juga sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo yang percaya terhadap kinerja KPK dan tak melindungi pelaku rasuah. 

"Penegakan hukum di Indonesia ini seperti dua mata pisau, kiri dan kanan. mata pisau kanan untuk memberantas kejahatan, dan mata pisau kiri untuk mencegah mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam menguntungkan diri sendiri," tutupnya.