KPK Dalami Dugaan Suap Jabatan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa

Mantan Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa/RMOL
Mantan Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa/RMOL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan pemotongan anggaran ganti uang (GU) yang dilakukan oleh Risnandar Mahiwa, Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru. Langkah ini diduga untuk memperoleh jabatan tersebut. 


Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, KPK mengamankan sembilan orang dan menetapkan tiga tersangka, termasuk Risnandar.  

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyebut bahwa pihaknya sedang menyelidiki dugaan suap terkait pengangkatan Risnandar sebagai Pj Walikota pada Mei 2024. 

“Apakah ini bagian dari suap untuk jabatan, kami akan mendalaminya,” ujar Ghufron di Gedung KPK, Jakarta.  

Risnandar diduga memotong anggaran GU di Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Pekanbaru sejak Juli 2024 untuk kepentingan pribadi. Bahkan, pada November 2024, terdapat tambahan anggaran makan minum senilai Rp2,5 miliar yang diterima Risnandar.  

Dalam OTT yang berlangsung sejak Senin (2/12), KPK mengamankan uang sebesar Rp6,82 miliar. Selain Risnandar, tersangka lain adalah Indra Pomi Nasution (Sekretaris Daerah) dan Novin Karmila (Plt Kepala Bagian Umum Setda).  

Dari keterangan KPK, uang hasil pemotongan anggaran mengalir ke berbagai pihak, termasuk staf dan keluarga tersangka. Salah satu bukti adalah transfer Rp300 juta ke rekening Nadya Rovin Puteri, anak Novin.  

KPK menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini. "Kami akan memproses hukum para pelaku, baik yang menerima maupun yang turut serta,” kata Ghufron.