Petinggi di perusahaan BUMD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) , dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait administrasi pembukuan keuangan. Diduga, pembukuan ini dikondisikan oleh pihak yang terkait dengan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batubara oleh PT SMS.
- APRI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Rp5 Triliun oleh PT Pelabuhan Tiga Bersaudara
- Kejari Didesak Bongkar Dugaan Mark Up Anggaran PUPR Palembang Tahun 2024
- Kejari Empat Lawang Bakal Dalami Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah memeriksa tujuh orang sebagai saksi dalam perkara yang belum diumumkan tersangkanya ini.
"Rabu (2/11) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (3/11).
Yaitu Anugrah Pratama selaku Manajer Keuangan PT SMS, Giery Helvan selaku Manajer Teknik dan Operasional PT SMS, Irwan Septiantio selaku Staf Keuangan PT SMS, Berly Caroline selaku Staf Keuangan PT SMS.
Selanjutnya, Lismawati selaku Staf Keuangan PT SMS, Nadia Permatasari selaku Staf Operasional PT SMS, dan M. Rizky Saputra selaku Staf Keuangan PT SMS.
"Seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan administrasi pembukuan keuangan PT SMS yang diduga dikondisikan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," pungkas Ali.
pada 2 September 2022, KPK mengumumkan sedang melakukan penyidikan perkara baru, yakni kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batubara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel.
Mengenai konstruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan KPK ketika proses penyidikan tersebut cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) tahun 2019-2021, Sarimuda.
- Dianggap Tak Berikan Kontribusi Bagi Daerah, Komisi III DPRD Sumsel Minta PT SMS Dievaluasi
- APRI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Rp5 Triliun oleh PT Pelabuhan Tiga Bersaudara
- Kejari Didesak Bongkar Dugaan Mark Up Anggaran PUPR Palembang Tahun 2024