Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa pihaknya kembali melakukan panggilan terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Kamis (8/12).
- Muzani Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Jangan Singgung Hal Sensitif
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Nurul Ghufron Didukung Siaga 98 Ikuti Seleksi Calon Hakim Agung
Baca Juga
"Informasi yang kami peroleh, benar (Gazalba dipanggil tim penyidik)" ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis siang (8/12).
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Gazalba telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 09.52 WIB. Gazalba tampak didampingi oleh beberapa orang yang diduga merupakan tim kuasa hukumnya.
Selanjutnya pada pukul 10.21, Gazalba menuju ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK didampingi oleh seorang pengacaranya dalam pemeriksaan sebagai tersangka ini.
Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, KPK rencananya akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap Gazalba karena sempat mangkir dari panggilan sebelumnya.
KPK pada Senin (28/11) secara resmi mengumumkan tiga orang tersangka baru yang merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dkk.
Yaitu Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung di MA, Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba, dan Redhy Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba.
Saat pengumuman tersebut, KPK baru resmi menahan dua tersangka, yakni Prasetio dan Redhy.
- Muzani Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Jangan Singgung Hal Sensitif
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Nurul Ghufron Didukung Siaga 98 Ikuti Seleksi Calon Hakim Agung