KPK Beberkan Kronologi Penangkapan Rektor Unila, Berawal Laporan Orang Tua yang Anaknya Tidak Lolos Seleksi Mandiri

 Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/Net
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/Net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, Jumat (19/8/2022) malam.


Dalam OTT itu, Wakil Rektor Bidang Akademik Heryandi dan Ketua Senat Muhammad Basri juga terkena OTT. 

Ketiganya ditangkap atas kasus penerimaan mahasiswa baru. Mereka bahkan telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Minggu (21/8/2022).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penangkapan terhadap rektor Unila tersebut berawal adanya laporan dari salah satu orang tua yang anaknya tidak lolos saat mengikuti seleksi mandiri di Unila.

"Kemarin itu kebetulan ada pihak yang dirugikan, yang mengenal ada mahasiswa yang nilainya itu katanya jelek, 'sekolahnya waktu SMA itu tidak pintar, kok lolos, sementara anak saya yang lebih pintar gak lolos'. Nah kemudian dia laporan, seperti itu," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/8) dikutip dari Kantor Pemberitaan RMOL.id. 

Artinya kata Alex, ketika ada pihak yang dirugikan, baru masyarakat membuat laporan kepada KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi di sebuah universitas.

"Artinya apa, ada pihak yang dirugikan, kemudian dia melaporkan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Rektor Unila Prof Karomani telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Wakil Rektor Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) dan pihak swasta pemberi suap Andi Desfiandi (AD).

Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK juga mengamankan barang bukti dengan nilai total sebesar Rp 4.414.500.000 (Rp 4,4 miliar). Barang bukti itu berupa uang tunai sebesar Rp 414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta, kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar, dan kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar. 

Atas perbuatannya, Prof Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/ 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.