Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang sebesar Rp2,6 miliar terkait perkara dugaan suap proyek di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
- Indikasi Kecurangan Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan di OKU Terkuak, 49 Honorer R3 Tuntut Keadilan
- THR Bupati, Wabup, ASN, dan DPRD OKU Timur Cair, Ini Rinciannya
- KPK Bakal Panggil Bos Perusahaan Asal Lamteng Terkait OTT di OKU
Baca Juga
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan, perkara yang menjadi dasar kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten OKU merupakan perkara suap.
"Perkara suap, iya (terkait proyek di Dinas PUPR OKU)" kata Fitroh kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu, 16 Maret 2025.
Fitroh menerangkan, selain menangkap delapan orang, KPK juga mengamankan barang bukti uang miliaran rupiah.
"(Barang bukti uang) Rp2,6 miliar," pungkas Fitroh.
Diketahui sebanyak 7 mobil yang membawa petugas KPK dan para pihak yang terjaring OTT tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 08.42 WIB.
Namun demikian, mereka tidak diturunkan lewat pintu depan, melainkan diturunkan lewat pintu belakang. Sehingga, belum diketahui berapa banyak orang yang dibawa ke KPK setelah terjaring OTT.
- Presiden Prabowo Tanam Padi Serentak di Sumsel, Dorong Swasembada hingga Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Terungkap di Persidangan, Saksi Ungkap Deliar Marzoeki dan Alex Peras Perusahaan Lewat Surat Kelayakan K3
- Ribuan Jemaah Padati Tabligh Akbar Bersama Ustaz Adi Hidayat di Masjid SMB I Palembang