Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengajak Aparat Penegak Hukum (APH) dapat berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia. Pencegahan korupsi itu mencakup perbaikan pada sistem, sehingga meminimalisisir terjadinya tindakan korupsi.
- HGU Habis, PT Melania Indonesia Dituding Operasional Ilegal
- Kasus Korupsi Dispora OKI, Kejari Masih Tunggu Proses Perhitungan Kerugian Negara
- KPK Hitung Kerugian Negara Korupsi Kelengkapan Rumah Jabatan DPR
Baca Juga
Hal itu disampaikan langsung oleh Firli dalam acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Aparat Penegak Hukum Provinsi Sumatera Barat di Hotel Mercure, Padang, Senin (20/6).
Dalam sambutannya, Firli mengatakan, melalui upaya optimalisasi pencegahan, ke depan APH tidak hanya fokus pada penindakan saja. Sebabnya, masyarakat perlu mendapatkan edukasi lebih agar tidak terjerat dalam tindakan korupsi.
"Perlu ada semangat dan komitmen bersama pemberantasan korupsi dengan diawali satu kesamaan tujuan yaitu membebaskan Indonesia dari praktik korupsi. Baik melalui penindakan, pendidikan, maupun upaya aktif melalui pencegahan," ujar Firli.
Di hadapan 76 peserta pelatihan ini, Firli menjelaskan bahwa, pemberantasan korupsi di Indonesia tidak bisa dilakukan oleh satu instansi yaitu KPK saja.
Karena, konsep pemberantasan korupsi harus melibatkan seluruh stakeholder mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), hingga peran serta masyarakat.
KPK meyakini, dengan membangun sinergi dan kerjasama yang solid pemberantasan korupsi di Indonesia bisa selesai. Sinergitas dan koordinasi antar-lembaga itu sudah seharusnya dimulai sejak saat penyelidikan dilakukan.
Pada proses ini kata Firli, Kepolisian bisa melakukan diskusi intensif dengan Kejaksaan dan BPKP untuk mencari nilai kerugian negara dari kasus yang diselediki.
Karena menurutnya, jika hal tersebut berjalan pada saat perkara naik ke proses penyidikan, maka hanya tinggal mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti untuk menemukan tersangkanya. Dengan begitu, Kejaksaan tidak akan mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi atau P-19.
"Kalau tidak dibicarakan tentu ada perbedaan persepsi dan tidak ketemu (tujuannya). Makanya berkas perkara bolak-balik," katanya.
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Nurul Ghufron Didukung Siaga 98 Ikuti Seleksi Calon Hakim Agung
- Rumah Milik Komisaris PT Pada Idi Disegel, Diduga Terkait Kasus Korupsi LPEI