Polda Sumatera Selatan menetapkan mantan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi Daerah (LPJKD) Provinsi Sumsel Sastra Suganda alias Sastra (51) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan korupsi turap di RS Kusta Dr Rivai Abdulah Banyuasin senilai Rp 5,1 miliar.
- Kasus Dugaan Korupsi Minyak Rp193 Triliun, Hensat: Jangan Dibawa ke Ranah Politik
- Isa Rachmatarwata Ditahan Terkait Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Negara Rugi Rp16,8 Triliun
- Sindir Kasus Korupsi Harvey Moeis, Prabowo: Naik Banding Ya, Vonis 50 Tahun Gitu!
Baca Juga
Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Koko Arianto Wardani mengatakan, Sastra sebelumnya telah dilakukan pemanggilan untuk diperiksa.Namun, sampai hari ini ia tak kunjung hadir hingga ditetapkan sebagai DPO.
"Tersangka SS sudah dimasukkan dalam DPO, berdasarkan surat DPO Nomor 9/V/2022/Kor/Ditreskrimsus Polda Sumsel tertanggal 17 Mei 2022 lalu," kata Koko, Selasa (20/6).
Penyidik pun mengimbau kepada Sastra untuk segera menyerahkan diri agar proses hukumnya dapat dilanjutkan.
Sebab,saat ini tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus itu telah menjalani vonis dan mendekam di sel tahanan. Ketiganya yakni, Rusman (49) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang divonis enam tahun. Lalu, terpidana atas nama Junaidi (45) Direktur PT Palcon Indonesia selaku pelaksana proyek divonis 7,5 tahun serta terpidana Mujib Anwar (49) pelaksana lapangan yang divonis selama 4 tahun penjara.
“Sebelum ditetapkan sebagai DPO, tersangka Sastra dua kali mangkir saat dipanggil penyidik Polda Sumsel,”ujarnya.
Dalam perjalanan kasusnya, tersangka juga sempat mengajukan pra peradilan penyidik Polda Sumsel terkait penetapan dirinya menjadi tersangka. Namun, hasilnya ditolak oleh majelis hakim PN Palembang.
- Kasus Dugaan Korupsi Minyak Rp193 Triliun, Hensat: Jangan Dibawa ke Ranah Politik
- Isa Rachmatarwata Ditahan Terkait Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Negara Rugi Rp16,8 Triliun
- Polisi Tangkap Tujuh Pelaku Pencurian Minimarket Lintas Provinsi, Dua Masih DPO