Mantan Direktur Utama Hotel Swarna Dwipa Augie Yahya Bunyamin ditahan di Rutan Pakjo Palembang lantaran diduga telah melakukan korupsi pembangunan, Selasa (25/10).
- Dua Terdakwa Korupsi Renovasi Hotel Swarna Dwipa Dituntut 8 Tahun Penjara
- Augie Terpapar Covid-19, Sidang Ditunda
Baca Juga
Augie ditahan di Rutan Pakjo Palembang setelah sebelumnya penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan pelimpahan tahap II atas kasus dugaan korupsi pembangunan hotel Swarna Dwipa.
Tak hanya Augie, seorang kontraktor proyek dari PT Palcon Indonesia bernama Ahmad Tohir (56) juga ikut ditahan.
"Jadi ini telah dilakukan pelimpahan tahap II penyerahan berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan hotel Swarna Dwipa Palembang atas nama dua tersangka Augie Yahya Bunyamin serta Ahmad Tohir," kata Kasi Intelijen Kejari Palembang M Fandie Hasibuan.
Menurutnya, kasus yang menjerat dua tersangka tersebut yakni diduga pembangunan renovasi hotel Swarna Dwipa dengan pagu anggaran Rp37 miliar tahun 2016-2017 tidak sesuai prosedur.
"Serta diduga adanya pengurangan volume proyek yang tidak sesuai dengan laporan tersangka Augie Bunyamin, saat dilakukan pemeriksaan oleh ahli ternyata pengerjaan proyek tersebut hanya 42 persen dari 82 persen yang dilaporkan tersangka Augie Bunyamin," katanya,
Diduga adanya persengkongkolan yang telah dilakukan oleh kedua tersangka, hingga akibat perbuatannya menyebabkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp3,6 miliar.
Para tersangka dijerat dengan pasal dugaan korupsi primer Pasal 2 atau subsider Pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 2009 tentang Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Kami hanya menunggu waktu untuk segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang,” jelasnya.
- Empat Terdakwa Korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI Dituntut Berbeda
- Dua Terdakwa Korupsi Renovasi Hotel Swarna Dwipa Dituntut 8 Tahun Penjara
- Augie Terpapar Covid-19, Sidang Ditunda