Mantan Wakil Ketua DPRD Lampung Timur, Akmal Fatoni, didakwa melakukan korupsi Rp 100 Juta dari Dana Hibah Forum Karang Taruna Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2018 di PN Tanjungkarang, Rabu (30/11).
- Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta Dijual Mafia Tanah, Lima Orang Ditetapkan Tersangka, Dua Sudah Meninggal
- Akui Bertindak Berlebihan terhadap Jurnalis, Anggota Tim Pengamanan Kapolri Minta Maaf
- Lebih Tiga Bulan Buron, Pelaku Curas dan Penadah Tak Berdaya Ditangkap Polisi
Baca Juga
Dilaporkan Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (1/12), Akmal Fatoni yang menjabat sebagai Ketua Forum Karang Taruna Kabupaten Lampung Timur itu didakwa oleh Jaksa Diasti Rastorasi melakukan penyelewengan anggaran dengan membuat laporan fiktif.
Ia kemudian didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3, dan atau Pasal 9, Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan, Akmal Fatoni melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan penangguhan penahanan ke Majelis Hakim PN Tanjungkarang. Alasannya, terkait kesehatan dan perawatan medis.
Salah satu nama penjaminnya adalah adik kandung Akmal, Fatikhatul Khoiriyah, yang merupakan mantan Ketua Bawaslu Lampung.
"Penjaminnya keluarga, isteri. Dan itu (Fatikhatul Khoiriyah) ya adalah adiknya, semua adiknya ikut menjamin," kata kuasa hukumnya.
- Kuasa Hukum Haji Halim Bakal Minta Penangguhan Penahanan pada Presiden Prabowo
- Komisioner KPU OKI Terancam Dicopot Usai Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslu
- Kejari OKI Ungkap Skandal Korupsi Dana Hibah Panwaslu, Dua Tersangka Langsung Ditahan