Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumatera Selatan, Akhmad Yusuf Wibowo kembali menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel, Rabu (24/5).
- KONI Sumsel Cek Kesiapan Muba Jadi Tuan Rumah Porprov XV
- Puluhan Massa Geruduk Sekretariat KONI Sumsel, Tuntut Musprovlub dan Mosi Tidak Percaya
- Penipuan Berkedok Rekrutmen di KONI Sumsel, Oknum Security Dilaporkan ke Polisi
Baca Juga
Kadispora Sumsel periode 2015-2022 itu diperiksa untuk yang ketiga kali sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021. Dari pantauan dilapangan, Yusuf mengenakan kemeja putih dan masker datang memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sejak pagi hari sekitar pukul 10.30 WIB.
Sekira pukul 16.05 WIB, Ahmad Yusuf Wibowo turun dari ruangan penyidikan dan langsung dicecar awak media yang telah menunggu. "Saya hanya memberikan berkas saja dan mencocokan dengan yang lama," katanya saat dikonfirmasi.

Disinggung berapa pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik, Ahmad Yusuf Wibowo tidak menjawab, hanya kembali menegaskan bahwa kedatangan dirinya sekedar mengantar berkas. Terus dikejar awak media, Yusuf kemudian sedikit berujar.
"Sudah saya sampaikan semua tadi sama penyidik," katanya.
Berbeda dengan keterangan Plt Kasi Penkum Kejati Sumsel Adi Mulyawan SH MH, menerangkan bahwa Ahmad Yusuf Wibowo dipanggil kembali bukan untuk mengantarkan berkas, melainkan terdapat pertanyaan yang belum ditanyakan kepadanya.
"Yang bersangkutan dicecar penyidik Pidsus Kejati Sumsel kurang lebih 15 pertanyaan, dan diperiksa kurang lebih 4 jam untuk pemeriksaan lanjutan dalam penyidikan perkara tersebut," kata Adi Mulyawan. Dia menegaskan, pemangilan saksi-saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi KONI Sumsel akan terus berlanjut hingga ditemukan cukup bukti guna membidik tersangka.

Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi yang merupakan Ketua Cabang Olahraga (Cabor) untuk mendalami dugaan korupsi dana hibah di KONI Sumsel ini. Pemeriksaan para saksi itu untuk mencari bukti tambah soal kerugian atas dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel, yang memang belum diungkapkan secara rinci.
Mereka pun ditanya seputar proses pencairan dana hibah, pengadaan barang dan jasa serta honorarium para atlet dan official serta wasit di setiap cabor.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Sumsel pada bidang Pidsus telah menaikan status dugaan korupsi KONI Sumsel ke tahap penyidikan. Yaitu tentang pencairan deposito yang disebut sebagai dana abadi olahraga Sumsel.
Berdasarkan penelusuran, dana dengan jumlah fantastis itu dicairkan dan dibagikan ke sejumlah individu dan pihak yang dianggap layak. Sementara pencairan ini disebut pula didasarkan pada arahan dan izin pihak-pihak yang berwenang atas dana tersebut.

Selain dana abadi olahraga itu, Kejati Sumsel juga diketahui menyidik dana hibah Pemprov Sumsel yang diperuntukkan bagi pengadaan barang, peralatan dan perlengkapan atlet yang bersumber pada APBD tahun anggaran 2021.
Hal itu, sebagaimana tertuang dalam surat perintah penyidikan dari Kepala Kejati Sumsel dengan nomor PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 tertanggal 08 Maret 2023.
Buntut polemik ini, beberapa waktu ke belakang tersiar berita jika KONI Sumsel tidak lagi mendapat dukungan dari Pemprov Sumsel. Hal ini terlihat dari terlambatnya pencairan dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk KONI Sumsel tahun 2023.
Akibatnya, siklus honor pengurus dan operasional kantor juga ikut terhambat, sampai menunggak pembayaran listrik selama tiga bulan. Seperti yang diungkapkan oleh Sekum KONI Sumsel Suparman Roman kepada awak media beberapa waktu lalu.
"Sudah tiga minggu listrik di KONI Sumsel padam. Kenyataannya duit kita tidak ada. Kita pengurus sudah menutupi untuk bulan Januari, Februari bisa nalanginya," kata Suparman, pekan lalu.
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Cari Barang Bukti Kasus Proyek Pasar Cinde, Kejati Sumsel Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor Gubernur
- Kejati Sumsel Geledah Kantor DisPerkim Terkait Proyek Pasar Cinde, Eks Kepala Dinas Siap Penuhi Panggilan Penyidik