Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim resmi menerima pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp485.758.618 dari Penyidik Polres Muara Enim pada Rabu (16/10).
- Kejari Muara Enim Eksekusi Penyitaan Aset Terpidana Korupsi Dana Desa
- Korupsi Dana Desa, Eks Kades Lubuk Mas Resmi Ditahan Kejari Lubuklinggau
- Pembelian Tandon Air dan Pengerjaan Jembatan Fiktif, Bekas Kades Muara Baru Banyuasin Jadi Tersangka Korupsi
Baca Juga
Tersangka dalam kasus ini adalah Sodikin (48), yang merupakan Kepala Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim.
Kajari Muara Enim Rudi Iskandar melalui Kasi Intel Anjasra Karya, tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan Dana Desa dan ADD sejak tahun anggaran 2015 hingga 2022. Penyalahgunaan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp485 juta.
“Perbuatan tersangka dilakukan terhadap Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sejak tahun 2015 sampai dengan 2022,” jelas Anjasra dalam keterangan pers didampingi oleh Kasi Pidsus, Willy Pramudya.
Anjasra melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Muara Enim, laporan audit nomor 700/46/INSPEKTORAT-IRS/PKKN/2024 yang diterbitkan pada 21 Mei 2024 mengonfirmasi adanya dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Tanjung Medang terkait pengelolaan keuangan Dana Desa dan ADD. Hasil audit ini menemukan bahwa penyalahgunaan anggaran tersebut berdampak pada kerugian negara sebesar Rp485.758.618.
"Tersangka sampai dengan saat ini belum ada mengembalikan kerugian keuangan negara," lanjut Anjasra.
Selain itu, pihak Kejari juga memastikan bahwa tersangka telah melakukan tindakan korupsi secara sistematis dan terencana, tanpa melibatkan perangkat desa lain yang seharusnya turut berperan dalam pengelolaan keuangan desa.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Sodikin diduga telah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan selama tujuh tahun, yakni pada tahun anggaran 2015 hingga 2018 dan 2020 hingga 2022. Dia diketahui tidak melibatkan Pelaksana Pengelola Keuangan Desa seperti Kasi dan Kaur, serta Koordinator Pelaksana yaitu Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan/Bendahara dalam pengelolaan keuangan desa.
Dalam pelaksanaan Dana Desa dan ADD, Sodikin diketahui tidak sepenuhnya menyalurkan anggaran untuk keperluan yang telah dianggarkan dalam APBDes, seperti Belanja Barang Jasa dan Belanja Modal.
Ada yang dilaksanakan hanya sebagian, tidak dibagikan, dan bahkan ada kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali. Selain itu, anggaran pajak yang seharusnya disetorkan ke Kantor Pajak juga tidak dilaksanakan dan digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
Sejumlah barang bukti turut disita oleh pihak penyidik dari tersangka. Barang bukti tersebut di antaranya adalah satu bidang tanah di Desa Tanjung Medang yang dibeli pada tahun 2017 senilai Rp20 juta, serta satu unit sepeda motor Yamaha Nmax yang dibeli pada tahun 2022 dengan harga Rp32 juta. Selain itu, berbagai dokumen penting terkait pengelolaan Dana Desa dan ADD juga disita sebagai bagian dari proses penyidikan.
Saat ini, Sodikin resmi ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 16 Oktober 2024 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor 03/L.6.15/RT.1/X/2024. "Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 16 Oktober 2024," ungkap Anjasra.
Kasi Pidsus Kejari Muara Enim, Willy Pramudya, juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
"Kami akan menyiapkan dakwaan dan kelengkapan lainnya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan," pungkasnya.
Sebelum penyerahan tahap II ini, Polres Muara Enim telah menangkap Sodikin setelah ia beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Sodikin dijemput langsung di Desa Tanjung Medang karena tidak menghadiri dua kali panggilan sebagai saksi tanpa memberikan alasan yang jelas kepada penyidik.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, status Sodikin yang sebelumnya sebagai saksi kemudian dinaikkan menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
Korupsi yang dilakukan oleh Sodikin dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang melibatkan anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat desa.
Saat ini, proses hukum terhadap Sodikin akan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, dengan Kejari Muara Enim menyiapkan segala kelengkapan berkas untuk pengadilan.
Adapun dakwaan yang disangkakan kepada tersangka antara lain Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1 Huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 64 KUHP.
- Rotasi Jabatan di Kejari Muara Enim, Dua Kepala Seksi Baru Dilantik
- Adik Bos Tambang Ilegal Bobi Candra Diserahkan ke Kejari Muara Enim
- Waspada Oknum Mengatasnamakan Kejaksaan, Kejari Muara Enim Imbau Lapor Jika Ada Permintaan Proyek