Mantan Kepala Desa (Kades) Sumber Rejo, Kecamatan Selatan Penuguan Kabupaten Banyuasin, Joko Purwanto, resmi ditahan Kejaksaan Negri (Kajari) Banyuasin, Kamis (20/7).
- Dua Kades Nyaris Adu Jotos Saat Pemilihan Ketua Forum Kades Ogan Ilir
- Kades di Rawas Ulu Muratara Diingatkan Rajin Ngantor
- Kades Muratara Dituntut 1,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Pengancaman, Keluarga Korban Protes
Baca Juga
Kades periode 2014-2019 ini, ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2019.
Kepala Kejari Banyuasin, Agus Widodo SH MH didampingi Kasi Pidsus, Hafis Muhardi SH MH mengatakan, dari hasil perhitungan Inspektorat Banyuasin tersangka merugikan negara Rp 378.856.500.
"Sebelum melakukan penetapan ini kita sudah melakukan pemeriksaan sebanyak lebih kurang 30 saksi," ujarnya.
Dia mengatakan, saat ini tersangka ditahan di Lapas Banyuasin untuk proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Palembang.
Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
- Insiden Tabrakan Tongkang Batu Bara di Jembatan Bentayan Terulang Lagi, Pemda Diminta Bertindak Tegas
- Gubernur Sumsel Resmikan Operasional KMP Putri Leanpuri di Banyuasin
- Tongkang Batu Bara yang Nyangkut di Jembatan Bentayan Banyuasin di Luar Pengawasan KSOP Palembang