Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKUS, Umar Safari dan mantan Bendaharanya, Hardiansyah Ibnu Setiawan ditahan oleh penyidik Kejari OKU Selatan atas dugaan kasus korupsi dana sampah.
- Kasus Dugaan Korupsi Minyak Rp193 Triliun, Hensat: Jangan Dibawa ke Ranah Politik
- Isa Rachmatarwata Ditahan Terkait Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Negara Rugi Rp16,8 Triliun
- Sindir Kasus Korupsi Harvey Moeis, Prabowo: Naik Banding Ya, Vonis 50 Tahun Gitu!
Baca Juga
Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan, membenarkan penyidik Kejari OKUS menahan dua tersangka kasus dugaan penyimpangan atas kegiatan pengelolaan anggaran pada bidang persampahan di dinas lingkungan hidup OKU Selatan tahun anggaran 2019-2021.
“Penahan dua tersangka tersebut merupakan tindak lanjut tim penyidik setelah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan penyimpangan atas kegiatan pengelolaan anggaran pada bidang persampahan di dinas lingkungan hidup OKU Selatan,”katanya, Kamis (9/3).
Atas perbuatannya kedua terdakwa diancam dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagai telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke -KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHAP.
Atau pasal 3 jo 18 UU No 31 tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke -KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Atau ketiga pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke -KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Selanjutnya kedua tersangka ditahan di LP Muara Dua selamat 20 hari kedepan,”ujarnya.
- BSB Cabang Muaradua Dukung Perekonomian Kabupaten OKU Selatan Lewat Penyaluran Kredit
- Volume Sampah di Lubuklinggau Meningkat Selama Ramadan, Didominasi Kulit Kelapa Muda
- Kasus Dugaan Korupsi Minyak Rp193 Triliun, Hensat: Jangan Dibawa ke Ranah Politik