Korupsi Anggaran Sampah, Mantan Kadis dan Bendahara DLHK OKU Selatan Ditahan

Tim penyidik Kejari OKU Selatan, menahan dua tersangka mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Umar Safari dan mantan Bendaharanya, Hardiansyah Ibnu Setiawan terkait kasus dugaan korupsi dana sampah.(ist/rmolsumsel.id)
Tim penyidik Kejari OKU Selatan, menahan dua tersangka mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Umar Safari dan mantan Bendaharanya, Hardiansyah Ibnu Setiawan terkait kasus dugaan korupsi dana sampah.(ist/rmolsumsel.id)

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKUS, Umar Safari dan mantan Bendaharanya, Hardiansyah Ibnu Setiawan ditahan oleh penyidik Kejari OKU Selatan atas dugaan kasus korupsi dana sampah.


Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan, membenarkan penyidik Kejari OKUS menahan dua tersangka kasus dugaan penyimpangan atas kegiatan pengelolaan anggaran pada bidang persampahan di dinas lingkungan hidup OKU Selatan tahun anggaran 2019-2021.

 “Penahan dua tersangka tersebut merupakan tindak lanjut tim penyidik setelah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan penyimpangan atas kegiatan pengelolaan anggaran pada bidang persampahan di dinas lingkungan hidup OKU Selatan,”katanya,  Kamis (9/3).

Atas perbuatannya kedua terdakwa diancam dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagai telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke -KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHAP.

Atau pasal 3 jo 18 UU No 31 tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke -KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Atau ketiga pasal 12 huruf (f)  Jo Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke -KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Selanjutnya kedua tersangka ditahan di LP Muara Dua selamat 20 hari kedepan,”ujarnya.