Mantan Kepala Desa (Kades) Tampang Baru, Kabupaten Muba, Sukri alias Anang divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan oleh majelis hakim PN Tipikor Palembang yang diketuai H Sahlan Effendi, SH, MH, Senin (13/2).
- Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades Pulau Borang Divonis 6 Tahun Penjara
- Bakar Lahan untuk Buka Perkebunan, Polisi Tangkap Mantan Kades di Muba
- Mantan Kades di Banyuasin yang Palsukan Sertifikat Tanah Terancam 7 Tahun Penjara
Baca Juga
Sukri divonis bersalah terkait kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp233.666.308 tahun anggaran 2014.
Majelis hakim menjerat terdakwa melanggar Pasal 3 UU No.20 tahun 2001 perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“Mengadili dengan ini, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama- sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Sahlan Effendi.
Majelis Hakim menilai hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan bersikap sopan dalam persidangan.
Selain dihukum pidana penjara, terdakwa Sukri dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp233 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan, maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun dalam hal nanti terpidana tidak mempunyai harta yang mencakup untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama satu tahun kurungan
Terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
- Tim SAR Gabungan Sisir Sungai Musi Cari Dua Lansia di Muba yang Dilaporkan Tenggelam
- KONI Sumsel Cek Kesiapan Muba Jadi Tuan Rumah Porprov XV
- Banjir di Jalur Lintas Palembang–Jambi Mulai Surut, Lalu Lintas Berangsur Normal