Korban Investasi Gagal Bayar Minta Perhatian Presiden

Forum Indonesia Adil (FIA) menggelar diskusi publik bertajuk "Kasus Investasi Bodong Tanggung Jawab pemerintah" di Hotel Pullman Jakarta Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (10/1). (ist/rmolsumsel.id)
Forum Indonesia Adil (FIA) menggelar diskusi publik bertajuk "Kasus Investasi Bodong Tanggung Jawab pemerintah" di Hotel Pullman Jakarta Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (10/1). (ist/rmolsumsel.id)

Nasabah investasi gagal bayar mengharapkan pemerintah dapat memberikan perhatian serius terhadap perkembangan kasusnya. Pasalnya, kerugian materi yang ditimbulkan mencapai triliunan rupiah.


Merespons hal ini, Forum Indonesia Adil (FIA) menggelar diskusi publik bertajuk "Kasus Investasi Bodong Tanggung Jawab pemerintah" di Hotel Pullman Jakarta Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (10/1).

Hadir dalam acara itu sejumlah Founder FIA, Rio Capella, Johnson Panjaitan, dan Rufinus. Ada pula ahli TPPU Yenti Garnasih, Ketua Penyidikan OJK Tongam L Tobing, Wadir Tipideksus Irjen Daniel Tahi Monang S dan Ketua LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim.

Alvin Lim mendorong pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap kasus investasi bodong yang proses hukumnya terkesan mandek, seperti kasus KSP Indosurya.

"Presiden Joko Widodo harus memberikan perhatian serius terhadap kasus investasi gagal bayar seperti yang dilakukan Presiden  terhadap kasus pinjaman online," kata Alvin yang dikutip redaksi, Selasa (11/1).

Merespons pernyataan Alvin, Wakil Direktur (Wadir) Tipideksus Bareskrim Polri Irjen Daniel Tahi S menegaskan bahwa kasus Indosurya adalah perkara biasa, namun banyak tahapan yang harus dilakukan sehingga tidak dilakukan penahanan terhadap bos KSP Indosurya.

Alvin Lim yang merupakan kuasa hukum para korban investasi gagal bayar merasa pemerintahan kalah dalam perang melawan penjahat kerah putih, terutama investasi bodong.

"Hanya dengan perintah Presiden akan didengar Kapolri dan kasus Investasi gagal bayar dapat tuntas," demikian Alvin.