Mitra PT Darsa Harka Darussalam (DHD) Farm Indonesia harus menelan kekecewaan. Penyebabnya adalah laporan dugaan kasus penipuan yang mereka alami lebih cenderung merupakan kasus perdata.
Hal ini diketahui usai sejumlah perwakilan mendatangi Posko Pengaduan Korban Investasi DHD yang ada di Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (11/10). Kedatangan mereka ke Polda Sumsel untuk melakukan konsultasi sekaligus melaporkan kasus dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh manajemen DHD yang bergerak di bidang budi daya ikan lele.
“Kami diarahkan ke perdata karena (DHD) dianggap wanprestasi. Jelas kami kecewa,” kata Indra, salah satu mitra DHD saat ditemui di depan gedung Ditreskrimum Polda Sumsel.
Menurutnya, dari hasil konsultasi dengan Ketua Timsus Investasi DHD, kasus pidana hanya bisa dilaporkan bagi mitra yang baru bergabung di investasi DHD dan sama sekali belum pernah menerima bagi hasil.
Indra menambahkan, sejak permasalahan kasus investasi DHD ini terungkap ke publik, pihak manajemen DHD menutup diri. Bahkan, dari sejumlah pernyataan salah satunya yang disampaikan Heriyanto mengarahkan kasus dugaan penipuan ini pada masalah utang piutang.
Sejumlah mitra yang ikut menanamkan modal investasi ikan lele organik di Koperasi Darsa Harka Darussalam (DHD) Farm Indonesia, Palembang mulai resah setelah pembayaran bagi hasil yang dijanjikan tidak dibayarkan.
Tak hanya mendatangi kantor DHD Farm Indonesia di Kelurahan Sukamaju, Palembang, sebagian mitra yang menjadi korban sudah ada membuat laporan polisi dalam kasus penipuan ke Polda Sumsel.