Korban Cabut Laporan, Kasus Pelecehan Mahasiswa UIN Palembang Berakhir Damai

Kuasa hukum RS, Mardhiyah SH saat memberikan keterangan dihadapan wartawan
Kuasa hukum RS, Mardhiyah SH saat memberikan keterangan dihadapan wartawan

Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan senior terhadap juniornya mahasiswa semester 3 Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang yang dilaporkan ke Polda Sumsel pada Senin (23/10/2023) lalu akhirnya berakhir damai melalui Restorative Justice (RJ).


Hal ini dibenarkan kuasa hukum pelapor Mardhiyah SH kepada wartawan Rabu (13/12/2023).

Mardhiyah mengatakan perdamaian antara korban dan terlapor dilakukan secara Restorative Justice (RJ). Korban RS (19) dan terlapor Pa telah dipertemukan yang difasilitasi oleh Subdit PPA Polda Sumsel.

"Ya korban dan terlapor sudah berdamai pada 7 Desember 2023 lalu di Subdit PPA dan korban langsung mencabut laporannya di Polda Sumsel,"kata Mardhiyah saat dikonfirmasi.

Dari kejadian tersebut, kata Mardhiyah kliennya masih trauma dan akan mempertimbangkan apakah melanjutkan kuliahnya atau pindah ke kampus lain. Pasca kejadian kliennya sudah tidak lagi tinggal di asrama, hingga berujung beasiswa KIP-nya dicabut oleh pihak kampus. Begitu juga dengan terlapor PA tidak tinggal di asrama setelah dilaporkan.

"Klien kami sudah tidak tinggal di asrama sehingga beasiswanya dicabut, " ungkapnya.

Sebelum terjadi perdamaian, korban dan pihak terlapor sudah beberapa kali melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Di UIN mediasi sudah tiga kali mempertemukan korban, pelaku dan pihak kampus, " katanya.

Kepala Biro AAKK UIN Raden Fatah Palembang, Jumari Iswadi membenarkan korban dan terlapor sudah berdamai perdamaian kedua belah pihak terjadi di asrama kampus UIN.

"Mereka sudah damai. Permasalahan itu hanya salah paham saja, kedua orang tua korban dan terlapor sudah bertemu juga. Sudah selesai masalahnya karena salah paham, " ujar Jumari.

Diakui Jumari, terlapor Pa yang merupakan salah satu kepala kamar di asrama juga sudah dinonaktifkan sebagai kepala kamar dan memilih keluar dari asrama.

"Keduanya masih kuliah. Untuk terlapor sudah kami nonaktifkan dari kepala kamar, kebetulan dia juga kapok dan tidak tinggal di asrama lagi gara-gara banguni tidur malah kena masalah, " tandasnya.

Terpisah, Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini membenarkan jika kasus tersebut sudah berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat tidak lagi melanjutkan laporan.

"Iya sudah ada perdamaian, " katanya.