Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengundang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin untuk menghadiri rapat konsolidasi terkait permasalahan pemilih Pilkada Serentak yang berada di wilayah perbatasan kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin.
- Pria Paruh Baya di Desa Raja PALI Ditemukan Tewas Tergantung
- Tiga Pelajar SMAN Rupit Terpilih Jadi Duta Lalu Lintas
- Harga Tomat Melonjak, Petani di Pagar Alam Kembali Bergairah, Petani Cabai Merana
Baca Juga
Rapat tersebut berlangsung di Sasana Bhakti Praja Kemendagri pada Rabu (5/6). Dalam rapat tersebut, Penjabat (PJ) Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam, SH, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin Erwin Ibrahim, hadir secara langsung untuk mendengarkan dan membahas isu-isu yang ada.
Hasil dari rapat konsolidasi tersebut menghasilkan usulan agar kedua belah pihak sepakat untuk melayani kependudukan sesuai dengan wilayah masing-masing.
Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1988 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 132 Tahun 2022, yang menetapkan bahwa wilayah tersebut merupakan bagian dari Kabupaten Banyuasin.
"Keputusan ini juga diperkuat dengan terbitnya Permendagri Nomor 134 Tahun 2022," kata Erwin Ibrahim, Sekda Banyuasin.
Sebagai contoh, Pemerintah Kabupaten Banyuasin tidak akan memberikan layanan kependudukan kepada penduduk Banyuasin yang menetap di wilayah Palembang meskipun berada di perbatasan.
"Begitupun sebaliknya, Pemkot Palembang tidak memberikan layanan kependudukan untuk masyarakat Palembang yang menetap di wilayah Kabupaten Banyuasin," tegas Erwin.
Artinya, jika warga sudah menetap di wilayah Palembang ataupun Banyuasin, mereka harus segera mengurus kependudukan di instansi terkait.
"Harus diurus segera, kalau di Palembang ya urus di Palembang begitu sebaliknya," imbuhnya.
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat di daerah perbatasan seperti di Kelurahan Jakabaring Selatan dan Rambutan, Pemkab Banyuasin membuka layanan kependudukan dan layanan lainnya di OPI Mall.
"Pemkab telah melakukan peningkatan dan kemudahan pelayanan administrasi kependudukan. Pelayanan sendiri dibuka setiap hari, termasuk di hari libur nasional," pungkasnya.
- Insiden Tabrakan Tongkang Batu Bara di Jembatan Bentayan Terulang Lagi, Pemda Diminta Bertindak Tegas
- Gubernur Sumsel Resmikan Operasional KMP Putri Leanpuri di Banyuasin
- Tongkang Batu Bara yang Nyangkut di Jembatan Bentayan Banyuasin di Luar Pengawasan KSOP Palembang