Satu mobil kontainer jenis Hino warna hijau dengan plat nomor BA 8189 HU tujuan kota Bandung, Jawa Barat ditangkap oleh jajaran Polres Muara Enim lantaran telah mengangkut batubara ilegal.
- Danantara Dinilai jadi Alat Melanggengkan Industri Batubara, Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Proyek DME
- UU Minerba Terlalu Memanjakan Pengusaha
- Bobi Candra, Bos Tambang Ilegal Ditahan Kejari Muara Enim
Baca Juga
Penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Lintas Sumatera Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Saat itu, petugas curiga dengan muatan truk kontainer yang terlihat mencurigakan.
“Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan di dalam box tersebut berupa batu bara yang diduga dari tambang ilegal stockpile di Desa penyandingan dengan tujuan Kota Bandung,”kata Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, dalam keterangan resminya, Kamis (6/4).
Andi menjelaskan, selain menyita kontainer bermuatan batubara ilegal, mereka juga menahan dua orang pelaku yang merupakan sopir dan kernet mobil inisial RD (23) dan R (21). saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan terkait pemilik batubara tersebut.
“Kurang lebih ada 32 ton batubara yang dibawa oleh kedua orang tersebut,”ujarnya.
Menurut Andi, mereka akan terus melakukan penindakan terhadap para penambang ilegal. Sebab, hal itu dapat merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat. Ia pun pun meminta agar seluruh stakeholder terkait dapat bersinergi memberantas para pelaku penambang ilegal.
“Karena disamping ilegal hal itu juga dapat merusak lingkungan dan menimbulkan kemacetan,”jelasnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 161 UU no 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU no 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Desakan Warga Dikabulkan, Izin Dispensasi Angkutan Batubara PT DBU Tak Diperpanjang
- Operasional PT ASL Dihentikan Sementara, Diduga Penyebab Pencemaran Sungai Lubai yang Tewaskan Ribuan Ikan
- Muara Enim Tak Mau 'Instan', Kirim Putra-Putri Asli di STQH ke-28