Konflik gugatan yang dilayangkan oleh Direktur PT MB Rawa Bening, kembali memanas. Pasalnya pihak tergugat selaku ahli waris dari H Basyir siap melawan perkara gugatan perdata yang dilayangkan Titis Rachmawati selaku direktur utama.
- Delapan Bulan Beroperasi, Home Industry Ekstasi Digerebek Polisi
- Syahrul Yasin Limpo Minta Divonis Bebas
- Nekat, Pelaku Penganiayaan di OKU Timur Sembunyi di Dalam Sumur saat Akan Diringkus
Baca Juga
Hal itu ditandai dengan penujukan pengacara kondang Alamsyah Hanafia sebagai kuasa hukum dari pihak tergugat, yang merupakan ahli waris sekaligus anak H Basyir dari istri pertama pada 21 Oktober 2022 lalu.
Menurut Alamysah kliennya digugat oleh Direktur PT MB Rawa Bening mulai dari istri pertama Almarhum H Basyir yaitu Hj. Karmina hingga tujuh orang anaknya.
"Yang digugat oleh Direktur PT MB Rawa Bening terhadap klien kami adalah materi perkebunan yang berada di wilayah Desa Bentaian Kabupaten Banyuasin merupakan perkebunan milik PT MB Rawa Bening dengan luas pmencapai 781,94 Hektar," kata Alamsyah.
"Selain itu digugat juga rumah dari pada ahli waris total gugatan yang dilayangkan terhadap tergugat adalah sebesar lebih kurang Rp 300 miliar terhadap klien kami. Bagi kami ini aneh, karena klien kami ini ahli waris tapi digugat oleh Direktur PT MB Rawa Bening yang sebelumnya itu kuasa hukum dari H Basyir," tambahnya.
Lebih lanjut Alamsyah menjelaskan, menurut informasi yang didapat, PT MB Rawa Bening bergerak dalam bidang perdagangan buah sawit dan bukan perusahaan perkebunan sawit.
Berdasarkan sertifikat pemilik dari perkebunan kelapa sawit tersebut adalah ahli waris namun dalam gugatan dikatakan bahwa perkebunan sawit tersebut milik PT MB Rawa Bening.
"Untuk agenda ke depan masih tahap mediasi, namun mengingat ahli waris ini digugat oleh Perusahaan yang notabene perusahaan tersebut awalnya milik Bapaknya dari klien kami yang mana merupakan Direktur dan digantikan oleh Ibu Titis, klien kami sepakat tidak mau berdamai," tutupnya.
- Kabar Duka: Pengacara Kondang Alamsyah Hanafiah Tutup Usia
- Kuasa Hukum Pemilik Tanah dan Bangunan Ruko di Seputaran Cinde Kembali Copot Stiker Pengumuman
- Gugatan Perdata Masyarakat OKU Timur ke PT LPI Ditolak, Kuasa Hukum Sebut Hakim Abaikan Bukti Dipersidangan