Konflik Pembangunan Jalan Hauling RMKO di Desa Saka Jaya Nyaris Berujung Bentrok, Warga Desak Pemda Turun Tangan 

Sejumlah warga Desa Saka Jaya yang menolak pembangunan jalan hauling RMKO. (ist/rmolsumsel,id)
Sejumlah warga Desa Saka Jaya yang menolak pembangunan jalan hauling RMKO. (ist/rmolsumsel,id)

Pembangunan jalan hauling PT Royaltama Mulia Kontraktorindo (RMKO) di Desa Saka Jaya, Kecamatan Muara Enim terus menimbulkan polemik.


Hingga kini, warga desa tersebut masih konsisten menolak pembangunan jalan hauling untuk kepentingan pengangkutan batu bara tersebut lantaran posisinya yang dekat dengan pemukiman dan jalan poros desa. 

Mereka khawatir, aktivitas pengangkutan truk bertonase berat nantinya berdampak negatif bagi lingkungan dan kehidupan mereka. 

Ketua Badan Pertimbangan Desa (BPD) Desa Saka Jaya, Tigor Tamba menyatakan, hingga Senin (10/6), pembangunan jalan hauling PT RMKO sudah menyeberangi jalan poros Desa Saka Jaya. Kondisi itu memicu ketegangan yang hampir berujung pada bentrokan. 

Beruntung, emosi warga bisa diredam setelah perusahaan menjelaskan hanya akan membangun di lahan yang sudah mereka bebaskan. Hanya saja, warga masih tidak terima dengan pembangunan jalan tersebut lantaran lokasinya yang cukup dekat dengan pemukiman dan jalan poros desa. 

Diskusi yang berlangsung alot membuat perundingan ditengahi Kasat Intel Polres Muara Enim. Dari kesepakatan itu, kata Tigor, disepakati PT RMKO akan menerima trase baru yang diusulkan oleh masyarakat, dengan syarat seluruh petani setuju. Namun, hingga Rabu (12/6), dari tujuh petani yang lahannya menjadi trase baru, enam menyatakan setuju dan satu menolak karena masalah harga. 

"Karena satu petani tidak setuju, PT RMKO seharusnya melanjutkan pembangunan di trase lama yang dekat pemukiman warga," jelas Tigor.

Saat ini, kata Tigor, masyarakat meminta Bupati Muara Enim turun tangan dalam permasalahan tersebut. Mereka mendesak agar instansi yang berwenang seperti Dinas Perhubungan, Dinas PUPUR dan dinas terkait lainnya mengkaji ulang soal perizinan yang sedang diajukan perusahaan. 

"Tegakkan aturan yang ada. Kalau memang  terbukti melawan undang-undang baik jarak, dampak, polusi, tingkat kebisingan dan lain-lain itu tidak sesuai, maka izin jangan diberikan. Kami minta pemerintah tegas soal itu," tuturnya. 

Menurutnya, gesekan atau polemik yang terjadi antara perusahaan dengan warga sebenarnya tidak perlu terjadi jika perusahaan patuh terhadap hasil kesepakatan yang pernah dibahas di Kantor DPRD Muara Enim beberapa waktu lalu. 

Sebab, dalam pertemuan tersebut, DPRD Muara Enim telah mengeluarkan surat nomor : 1721/490/DPRD/2024 tanggal: 22 April 2024 tentang imbauan kepada PT RMKO untuk menghentikan kegiatan pembuatan jalan hauling di desa Saka Jaya dan Harapan Jaya.

Namun, perusahaan tidak menggubrisnya dan tetap melanjutkan pembangunan. Hal itulah yang jadi pemicu emosi warga serta nyaris bentrok beberapa waktu lalu. 

Menurut Tigor, berbagai upaya telah dilakukan warga untuk menolak pembangunan jalan hauling tersebut. Mulai dari pertemuan dengan warga, perusahaan hingga DPRD Muara Enim beberapa waktu lalu. Sejak awal, warga tidak mempermasalahkan pembangunan jalan hauling asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Kami juga sudah melakukan Musyawarah Desa Khusus yang isinya menolak aktivitas pembangunan jalan hauling yang melintas dekat pemukiman. Berbagai jalur tahapannya sudah kami lalui dan dilakukan secara transparan serta diketahui seluruh warga, tapi pembangunan masih terus berlanjut," bebernya. 

Sekretaris DPD LSM GRPK-RI, Nasihin menyayangkan, tindakan PT RMKO yang tetap melaksanakan pembangunan di trase yang ditolak oleh masyarakat. 

"DPRD telah melayangkan surat imbauan, namun sangat disayangkan jika hal itu tidak digubris oleh perusahaan. Pemerintah daerah harus tegas dalam menangani persoalan ini karena Desa Saka Jaya mayoritas petani yang memiliki lahan perkebunan sawit dan karet yang tidak sedikit," ujarnya.

Nasihin mendesak pemerintah untuk serius menangani persoalan ini dan menegakkan aturan hukum. "Aturan harus ditegakkan sebagaimana mestinya," pungkasnya.