Konflik Lahan Robert Aritonang vs PTBA-BSP: Penggugat Serahkan Bukti Aktivitas Penambangan Terbaru

 Sidang lanjutan perdata dengan agenda pembuktian dari pihak Tergugat, yaitu PTBA dan BSP berupa surat-surat yang dipimpin oleh Majelis Hakim diketuai Ari Qurniawan. (noviansyah/rmolsumsel.id)
Sidang lanjutan perdata dengan agenda pembuktian dari pihak Tergugat, yaitu PTBA dan BSP berupa surat-surat yang dipimpin oleh Majelis Hakim diketuai Ari Qurniawan. (noviansyah/rmolsumsel.id)

Konflik lahan antara pasangan suami istri Robert Aritonang dan Polinawaty S. dengan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Bumi Sawindo Permai (BSP) terus memanas. 


Dalam sidang lanjutan perkara perdata di Pengadilan Negeri Muara Enim, Senin (21/4), pihak penggugat menyerahkan bukti terbaru yang menunjukkan aktivitas penambangan oleh PTBA di lahan yang masih berstatus sengketa.

Polinawaty, selaku penggugat, menyampaikan bahwa bukti yang diajukan berupa foto-foto aktivitas tambang lengkap dengan titik koordinat dan peta lokasi berbasis GPS. Ia menilai aktivitas tersebut menunjukkan adanya pengabaian terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

"Kami sudah serahkan bukti-bukti terbaru yang menunjukkan bahwa PTBA masih melakukan kegiatan penambangan di lahan yang disengketakan. Padahal proses persidangan masih berlangsung," ujar Polinawaty kepada awak media, Selasa (22/4).

Ia juga mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan dalam dokumen kepemilikan lahan yang diserahkan oleh pihak tergugat. Namun, menurutnya, hal itu masih akan dianalisis lebih lanjut bersama kuasa hukum dan tim ahli.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ari Qurniawan SH MH tersebut, tergugat I (PTBA) menyerahkan 49 bukti surat, tergugat II (PT BSP) sebanyak 46 bukti, dan turut tergugat XV (PT PAMA) menyampaikan 8 bukti surat.

Sementara itu, kuasa hukum PT BSP, Dr Firmansyah, menyatakan bahwa seluruh bukti surat yang disampaikan bersifat autentik dan menjadi dasar penilaian siapa yang paling berhak atas lahan objek sengketa. Ia juga menegaskan bahwa permintaan penggugat untuk penghentian sementara aktivitas penambangan akan dipertimbangkan oleh majelis hakim bersamaan dengan pokok perkara.

“Permohonan itu tidak serta-merta dikabulkan. Hakim akan mempertimbangkannya secara menyeluruh sesuai tahapan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Agenda sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan pembuktian tambahan berupa surat-surat dan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Kuasa hukum penggugat menyatakan akan menghadirkan lima saksi dalam tahap pertama.

Polinawaty berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan menghentikan sementara seluruh kegiatan tambang hingga sengketa hukum diputus secara tetap. “Kami hanya ingin keadilan. Lahan kami sudah digali, kebun sawit kami rusak, kami sangat dizalimi,” tuturnya.